lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Erfan Effendi, SH. MH. telah melimpahkan Berkas Perkara Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama HPH yang didampingi Penasehat Hukum dalam perkara tindak pidana korupsi pada salah satu Bank milik Pemerintah kepada Penuntut Umum yang diterima oleh Aji Sumbara, SH. MH., selaku Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR 99/O.3.3.6/Kph.1/06/2024 yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, Selasa (25/6/2024), menjelaskan tim penuntut umum telah melakukan pemeriksaan terhadap penyerahan tersangka dan Barang Bukti yang kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan Berkas Perkara tersebut ke Pangadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,”ujar Priyono
Lanjutnya, modus atau cara penyimpangan yang dilakukan oleh HPH selaku marketing kredit di Unit bank salah satu milik pemerintah dengan cara, tersangka HPH selaku marketing kredit di salah satu bank milik pemerintah mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo (baik dalam pemenuhan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur, Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat kemudian di ganti dengan foto debitur lain.
Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke system yang akan diverifikasi oleh kepala unit, setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair.
Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH.
Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan / tempila atau calo / pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.
Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan / tempilan atau calo / pihak ekstrernal memberikan imbalan/ucapan terimakasih berupa uang kepada tersangka kisaran Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00 akibat daripada perbuatan melawan hukum/froud yang dilakukan oleh tersangka terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 6.592.723.270,-
“Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Priyono.


