• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Babe Aldo Dalam Bayang Jurnalisme
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Babe Aldo Dalam Bayang Jurnalisme
Opini

Babe Aldo Dalam Bayang Jurnalisme

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Toto Fachrudin.
SHARE

Oleh: Toto Fachrudin

Sebagai penguji nasional Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Kalsel

Kritiknya keras dan analisisnya cukup tajam. Narasinya bisa membangun opini publik. Nyalinya pun cukup berani untuk bersuara lantang. Namun, pada akhirnya, dia kalah berhadapan dengan hukum.

Ali Ridhok atau nama populernya Babeh Aldo, seorang pegiat media sosial yang kontennya sering fyp. Kini, dirinya lah yang menjadi viral, sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Ia dilaporkan karena kontennya dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE.

Penahanan Babeh Aldo memunculkan pertanyaan publik. Mengapa seseorang yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis justru diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka pahami dulu perbedaan antara profesi sebagai jurnalis dan produk jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme kerja pers.

Perlindungan itu melekat pada produk pers yang dipublikasikan oleh perusahaan pers, dilaksanakan dengan kaidah jurnalistik, memenuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.

Jika terjadi sengketa atas produk jurnalistik, penyelesaiannya mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ketentuan ini berlaku mengikat. Artinya, karya jurnalistik yang dihasilkan seorang jurnalis harus dipublikasikan melalui saluran perusahaan pers, baik melalui media cetak, televisi, radio, media sosial atau website. Syaratnya, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia.

Sebelum produk jurnalistik dipublikasikan, ada mekanisme kerja redaksi yang mewajibkan proses editing oleh editor (redaktur). Penyaringan ini dilakukan untuk memastikan informasi yang diolah harus memenuhi standar hukum pers dan kode etik jurnalistik. Semua proses kerja jurnalistik hingga produk jurnalistik yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab yang melekat pada pemimpin redaksi, bukan jurnalis atau redaktur.

Sebaliknya, tidak setiap unggahan atau konten yang dibuat seorang jurnalis di akun media sosial pribadinya otomatis menjadi produk jurnalistik. Akun pribadi media sosial pada dasarnya merupakan ruang ekspresi personal yang konsekuensi hukumnya melekat dan mengikat secara pribadi pula.

Artinya, status seseorang sebagai jurnalis tidak serta-merta menjadikan seluruh aktivitas digital pribadinya berada dalam ranah hukum pers. Seorang jurnalis yang mengunggah melalui akun pribadi atas nama pribadi, maka kontennya adalah informasi elektronik yang terikat dengan aturan dalam UU ITE.

Perlu dipahami bahwa karya jurnalistik adalah berita dengan beragam format, baik teks, foto, grafis, video, atau bentuk audio visual lainnya yang mengandung informasi 5W + 1H. Ada proses dan kerja intelektual, ada upaya investigasi, pendalaman informasi, cek dan ricek, menguji validitas informasi, hingga memastikan bahwa semua informasi yang diolah menjadi berita benar-benar mengandung informasi penting bagi publik.

Sebaliknya, informasi adalah bahan yang masih mentah, berbasis aumsi, kabar yang tak berdasar, fakta yang masih samar, belum memenuhi kelengkapan unsur 5W + 1H, serta validitas yang mungkin meragukan. Itulah yang membedakan informasi dan berita, dari proses pencarian, pengolahan, editing, hingga publikasi.

Dewan Pers juga telah berulang kali menegaskan pentingnya membedakan karya jurnalistik dengan konten pribadi di media sosial. Perlindungan UU Pers diberikan kepada kegiatan jurnalistik yang memenuhi standar profesi, bukan kepada setiap pernyataan pribadi seorang jurnalis di ruang digital.

Kasus yang menjerat Babeh Aldo merupakan gambaran bahwa antara kebebasan pers dan penegakkan hukum adalah dua ranah yang berpijak dari landasan berbeda. Persoalan utamanya adalah status konten yang dipersoalkan: apakah merupakan karya jurnalistik yang tunduk pada UU Pers, atau merupakan unggahan pribadi yang terikat pada hukum pidana umum, termasuk UU ITE.
Bagaimana pun kebebasan pers harus tetap dilindungi sebagai pilar demokrasi. Tetapi setiap warga negara—termasuk jurnalis—tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas konten pribadi yang dipublikasikan di ruang digital. (*)

Terpopuler

Wakil Ketua DPRD Kotabaru
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Dukung Perwosi Cup I Jadi Ajang Cetak Atlet Voli Berprestasi
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

[OPINI] State Capture Corruption di Balik Program MBG: Risiko Besar di Balik Program Besar

Menjadi Perempuan Aktif Tanpa Takut Dicibir di Banjarmasin

[OPINI] Berdayung di Antara Monarki, Poliarki, dan Oligarki

Doksing: Teror Baru Bagi Jurnalis di Era Digital

Akademisi dan Dunia Perguruan Tinggi Asyik Tenggelam dalam Tumpukan: Kehilangan Relevansi Channel Frekuensi dengan Problem Empiris

Robot Toko Mulai Bermunculan, Bagaimana Nasib Pegawai Indomaret dan Alfamart?

Mimpi Keadilan di Tanah Kepulauan: Tantangan dan Pondasi Regulasi ke Depan

[OPINI] Membaca Indonesia Hari Ini dari Perspektif Crises of The Republic

REPUBLIK AMPLOP

Menggagas Model Pendidikan Alternatif Melalui Keterlibatan Komunitas Pada Masyarakat Adat di Kabupaten HST

TAGGED:Babe Aldo Dalam Bayang Jurnalisme
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Aliansi Masyarakat Aliansi Masyarakat Kalsel Bersatu Aksi di PLN UP3 Banjarmasin, Desak Transparansi Perbaikan Listrik

Latest News

Aliansi Masyarakat
Aliansi Masyarakat Kalsel Bersatu Aksi di PLN UP3 Banjarmasin, Desak Transparansi Perbaikan Listrik
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
KUA
Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
Pasar Adaro
Satpol PP Balangan Edukasi Pedagang Pasar Adaro dengan Pendekatan Humanis
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
Sekda Bartim
Sekda Bartim Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik Bukan Sekadar Administratif
KALIMANTAN TENGAH Juli 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?