lenterakalimantan.com, KAPUAS – Rangkaian Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2024, DPRD Kapuas menggelar agenda Penyampaian Pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/6/2024).
Dalam hal ini Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengatakan agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang sudah diubah dalam beberapa Waktu terakhir UU no. 6 Tahun 2023 tentang pemerintahan, peraturan pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Agenda ini juga berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Pj Bupati.
Erlin Hardi juga mengungkapkan, untuk laporan keuangan Pemda tahun 2023 sebelum dilaporkan ke masyarakat melalui DPRD sudah diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasrkan pemeriksaan tersebut pihaknya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP).
“Pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan Raperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas TA. 2023 kepada DPRD Kapuas untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.
Pada kesempatan ini Pj Bupati Kapuas menuturkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan Kepala Daerah kepada masyarakat melalui DPRD yang bertujuan agar memberikan gambaran terkait pelaksanaan APBD disetiap tahunnya baik anggaran dan sekaligus sebagai bahan kejian dalam meningkatkan efisiensi serta efektivtas penyelenggaraan pemerintah.
“Dengan penyampaian pertanggungjawaban ini, saya berharap mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan dan pada saatnya nanti kita bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kapuas dapat bekerja sama membahas Raperda pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai tahapan-tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib 2024,” tuturnya.
Adapun rapat Raperda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah yang dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, unsur Forkopimda, anggota DPRD dan para pejabat lingkup Pemkab Kapuas.


