lenterakalimantan.com, PARINGIN – Tim Pansus II DPRD Balangan mensetujui draf finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Balangan di ruang rapat DPRD setempat baru-baru ini.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Balangan, Rahmi menyampaikan bahwa, dengan adanya perda ini BPBD Balangan memiliki payung hukum sendiri diluar UU nomor 24 tahun 2007 yang dapat menguatkan prosesi koordinasi.
“Permasalahan bencana adalah kepedulian bersama, bukan saja pemerintah akan tetapi merujuk pada lapisan elemen yang terlibat, melalui perda yang dimaksud, akan menjadi tumpuan dalam mengambil sebuah kebijakan untuk menetapkan status situasi bencana, juga sebagai pengoptimalan pemanfaatan anggaran, baik untuk BPBD sendiri, maupun adanya kerjasama dengan pihak lain,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Menurut Rahmi, lembaga atau perusahaan harus berpartisipasi dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Balangan, dan harus dilaksanakan secara Pentahelix, di mana ada lima unsur yang terlibat.
“Masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi serta komunitas atau lembaga swadaya masyarakat, dan inilah yang dinamakan Pentahelix,” ujar Rahmi.
Penanggulangan bencana merupakan acuan dasar yang tergabung dalam salah satu amanah UU Nomor 24 tahun 2007, dimana petunjuknya harus membentuk perda dan untuk seluruh Kabupaten atau Kota diwajibkan membuat Perda, juga sebagai dasar dan payung hukum dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Balangan.


