• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tabalong Ingatkan ASN Harus Jaga Kode Etik
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tabalong Ingatkan ASN Harus Jaga Kode Etik
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tabalong Ingatkan ASN Harus Jaga Kode Etik

Muhammad JM
Muhammad JM
Share
4 Min Read
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki. Foto: JM/lenterakalimantan.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki. Foto: JM/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong mengingatkan beberapa pantangan yang harus perlu diperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perhelatan Pilkada 2024.

Hal tersebut harus diingat ASN, lantaran apabila dilanggar dapat berpotensi mendapat peringatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menguraikan ragam bentuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin ASN pada pemilihan 2024, sebagai berikut.

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon;
  2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon;
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
  4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;
  5. Memosting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan/memeragakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik atau menggunakan latar belakang foto (gambar) partai politik atau bakal calon;
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon;
  7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi Suami/Isteri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

Bentuk pelanggaran kode etik pegawai ASN itu, kata Mahdan, tercantum dalam Lampiran II Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu pada tanggal 22 September 2022 tadi.

“Apabila melakukan pelanggaran kode etik tersebut, maka pegawai ASN dapat dikenai sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” ujar Mahdan, Senin (8/7/2024).

Mahdan menjelaskan selanjutnya bentuk pelanggaran disiplin pegawai ASN pada pilkada sebagaimana terlampir dalam keputusan bersama tersebut, yakni:

  1. Memasang spanduk /baliho/alat peraga lainnya terkait calon;
  2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon;
  3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon, masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon;
  4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
  5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
  6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan calon;
  7. Memosting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon maupun tim sukses dengan menunjukkan/memeragakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik atau menggunakan latar belakang foto (gambar) partai politik atau calon;
  8. Mengadakan kegiatan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN, anggota keluarga dan masyarakat) yang mengarah keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi bakal calon sebelum penetapan peserta pemilihan;
  10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan konsultan bagi bakal calon setelah penetapan peserta pemilihan;
  11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan fotokopi KTP atau suket penduduk;
  12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Jika melakukan pelanggaran disiplin tersebut, pegawai ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, disiplin berat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pegawai ASN, pejabat negara dan pejabat lainnya di Tabalong agar menjaga integritas dan profesional dengan tidak berpolitik praktis.

“Guna optimalisasi pelaksanaan keputusan bersama tersebut, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan,” pungkas Mahdan.

Terpopuler

PMI Tapin Bersama Mitra Gelar Pelatihan Defensive Driving untuk Driver Ambulans
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Esok! Distribusi Air Bersih di Banjarmasin Terganggu 4 Jam, Berikut Wilayah Terdampak

Pemprov Kalsel Raih WTP ke-12, Gubernur Muhidin Apresiasi Sinergi DPRD dan BPK

Bakti Sosial, Kodim 1002/HST dan Yonif 621/Mtg Sumbang 102 Kantong Darah

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Reruntuhan Helikopter PK-RGH dan Satu Korban

Pemkab Batola Gelar Upacara Harkitnas dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV

Kementan Puji Pengelolaan Lahan Rawa Jadi Sawah di Tala

Sinergitas Pemerintah Berbasis Elektronik, Diskominfo Barsel Kalteng Datangi Diskominfosan Balangan

Jalan Desa Liju dan Benangin Dilakukan Penanganan Darurat Sebelum Perbaikan Permanen

HUT ke-61, Golkar Kalteng Gelar Aksi Sosial Serentak di 14 Kabupaten/Kota

Terima Duplikat Bendera Pusaka, Pj Bupati Syamsir Sebut untuk Dikibarkan di Upacara 17 Agustus 2024

TAGGED:Bawaslu TabalongBawaslu Tabalong Ingatkan ASN Harus Jaga Kode EtikJelang Pilkada 2024Ketua Bawaslu Kabupaten TabalongTabalongTanjung
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK hadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bertempat di Jakarta Convention Center, Senin (8/7/2024). Foto: DPRD Kalsel Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Supian HK Apresiasi Kinerja BPK RI
Next Article Tim Manggala Agni saat melakukan koordinasi dengan BPBD Balangan, untuk menentukan kegiatan Patroli Karhutla di wilayah Kecamatan Halong. Foto: BPBD Balangan Hadapi Karhutla, Manggala Agni Lakukan Koordinasi dengan BPBD Balangan

Latest News

agraria
Koordinasi Reforma Agraria di Tapin, Skema Baru Bank Tanah Ditekankan
KALIMANTAN SELATAN April 21, 2026
Aktivasi Coretax
DJP Kalselteng Genjot Pelaporan SPT Tahunan
Ekonomi April 21, 2026
Hari Kartini
Hari Kartini, Gubernur Apresiasi Kontribusi Perempuan Kalteng di Berbagai Sektor
KALIMANTAN TENGAH April 21, 2026
Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Tinjau Pengerukan Sungai Teluk Dalam
KALIMANTAN SELATAN April 21, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?