lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Penerangan Hukum bagi para Kepala SKPD, Camat dan Direktur Perusahaan Daerah Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Selasa, (2/7/2024)
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR- 101 /O.3.3.6/Kph.1/07/2024 yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, bahwa kegiatan bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tanah Laut,
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut merupakan bentuk kolaborasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan dalam kegiatan tersebut di hadiri dan dibuka oleh PJ Bupati
Tanah Laut H.Syamsir Rahman dan dihadiri seluruh Kepala SKPD se-Tanah Laut para camat, Direktur Perusahaan Daerah dalam rangka sosialisasi/ penerangan hukum.
Dalam Kegiatan penerangan Hukum tersebut yang bertindak selaku narasumber adalah Teguh Imanto,S.H.,M.Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut), Agung Pamungkas,S.H.,M.H (Koordinator Intelijen Kejati Kalsel), dan Yuni Priyono , S.H,.M.H (kasi Penkum Kejati Kalsel), dengan mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah dan Pencegahan / Pemberantasan Tindak Pidana korupsi”.
Para narasumber menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat di lakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, preventif dan refresif.
Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapakan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi.
“Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi. Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan, karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis, disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar,” paparnya.
Lanjutnya, korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya.
“Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah dana pembangunan atau proyek proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.adapun bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu, seperti penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan,” jelasnya.


