Skor ini mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori skor Sangat Rendah dalam menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan ramah lingkungan.
Laporan ini didiseminasikan di 3 (tiga) daerah, yakni Banda Aceh, Samarinda dan Kendari. Dalam kegiatan diseminasi yang diselenggarakan di Samarinda, 11 Juli 2024, TI Indonesia bekerjasama dengan Forum Himpunan Kelompok Kerja – FH Pokja 30. Hadir sebagai pembicara, Gita Ayu Atikah (Peneliti TI Indonesia), dan penanggap menghadirkan Mareta Sari (Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang – JATAM Kaltim) dan Orin Gusta Andini (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).
“Eksploitasi SDA oleh korporasi seharusnya dijalankan dengan memperhatikan aspek-aspek antikorupsi, sosial dan HAM agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Tidak maksimalnya pendapatan negara di sektor tambang yang disebabkan berbagai kasus korupsi, belum lagi dampak sosial dan bencana ekologis yang menyertainya,” ungkap Gita Ayu Atikah, peneliti TI Indonesia.
“Dalam konteks Kalimantan Timur, dari 121 perusahaan tambang yang dinilai, ada 47 perusahaan yang berasal dari wilayah Kalimantan Timur. Dari aspek antikorupsi, 44 dari 47 perusahaan yang dinilai mendapatkan skor 0, hanya 3 perusahaan yang memperoleh skor dengan kategori rendah dan sangat rendah. Sedangkan dari aspek sosial dan HAM, 43 dari 47 perusahaan mendapatkan skor 0, hanya 4 perusahaan yang memperoleh skor dengan kategori rendah dan sangat rendah. Artinya mayoritas perusahaan tambang di Kalimantan Timur tidak memenuhi aspek antikorupsi, aspek sosial dan HAM dalam menjalankan aktivitas bisnisnya”.Danang Widoyoko (Sekjen TI Indonesia) dalam sambutannya menyampaikan, “TII mendorong adanya pemenuhan atas standar global terhadap perusahaan tambang, salah satu yang didorong adalah pemenuhan prinsip ESG (environmental, social, government) sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran hukum, sosial, HAM dan lingkungan. Ini dibutuhkan ditengah minimnya kapasitas pemerintah dalam melakukan pengawasan. Namun disisi lain juga dibutuhkan adanya pemberian insentif bagi perusahaan yang memenuhi standar tertentu”.


