Penelitian ini menyimpulkan bahwa perusahaan tambang tidak memiliki kebijakan yang memadai dari aspek antikorupsi, sosial dan HAM sehingga sulit untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana korporasi. Disisi yang lain, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan lingkungan di sektor SDA tak selalu membuahkan putusan yang adil bagi publik, terlebih lagi bagi lingkungan hidup. Belum lagi eksekusi putusan dalam berbagai kasus yang terkait kerugian negara dan lingkungan mengalami banyak tantangan dan hambatan.
TI Indonesia merekomendasikan agar Pemerintah perlu menyediakan regulasi dan prosedur untuk mewajibkan komitmen antikorupsi perusahaan tambang secara komprehensif serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Hal ini agar setiap perusahaan diberikan izin pertambangan memenuhi prinsip-prinsip yang mampu mencegah terjadinya praktik korupsi dan pelanggaran. Bagi perusahaan, perlu memastikan adanya kebijakan antikorupsi yang esensial untuk memitigasi pelanggaran serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kerusakan lingkungan.


