Mareta Sari (Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang – JATAM Kaltim), menyebutkan bahwa dalam 2 (dua) dekade terakhir hampir tak ada perubahan dalam tata kelola pertambangan, lingkungan dan ruang hidup masyarakat semakin digerus oleh aktivitas pertambangan. Tambang masuk ke daerah lewat jalur korupsi dan intimidasi. Tidak bisa dipungkiri bahwa proses pemilu dan pilkada telah menjadi “pintu masuk” maraknya pemberian izin tambang, artinya tambang menjadi salah satu sumber utama pendanaan politik.
Tak jarang prosis izin tambang juga diwarnai penyingkiran masyarakat di lingkar tambang dan masyarakat adat.
“Bayangkan setengah lubang tambang di Indonesia yang ditinggalkan oleh perusahaan tambang berada di Kalimantan Timur,” kata Sari
Perubahan kewenangan sektor tambang dari daerah hingga sentralisasi, hampir tidak ada perubahan. Ada anomali dampak sosial dari aktivitas tambang, ada daerah yang menghasilkan tambang batubara terbesar, namun angka kemiskinannya juga semakin tinggi. Belum lagi bencana dan kerusakan ekologis yang ditanggung oleh rakyat”, ungkapnya.
Orin Gusta Andini (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).
“Menurut data KPK, pelaku korupsi paling banyak berasal dari sektor swasta, tentu salah satunya dari perusahaan terkait pertambangan. Jajaran pimpinan perusahaan harus memulai penerapan prinsip antikorupsi di level atas. Praktik konflik kepentingan di sektor tambang semakin tinggi sebagai akibat pengaruh dari tidak adanya kebijakan antikorupsi yang memadai, hampir tak adanya kebijakan revolving door, cooling of period, hingga keterlibatan politically exposed person di perusahaan tambang”.


