lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pelepasan aset PT Perkebunan Nusantara IV Regional V ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan pelepasan aktiva tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) untuk pembangunan akses jalan menuju Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Selasa (16/7/2024).
Penandatanganan pelepasan aset PT Perkebunan Nusantara IV Regional V ditandatangani oleh Ihsan SEVP Operation II dari PTPN, Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman dan Kepala Kantor Pertanahan Ahmad Suhaimi.
Kegiatan ini disaksikan Forkopimda Tala dan para SKPD terkait bertempat di Aula Kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional V Tala.
Setelah penandatanganan Pj Bupati Syamsir mengatakan, penandatanganan dan penyerahan aset jalan dari PTPN ke Pemkab Tala untuk akses jalan ke Desa Tebing Siring.
“Penyerahan aset tersebut tindak lanjut dari disetujuinya oleh Menteri BUMN terkait pelimpahan jalan Tebing Siring yang ada di PTPN ke Pemkab Tala,” kata Pj Bupati Syamsir kepada awak media.
Pj Bupati Syamsir mengatakan, proses perjuangan pelepasan aset PTPN cukup lama tidaklah waktu singkat, dengan memakan waktu lebih dari 30 tahun.
“Alhamdulilah sekarang sudah selesai dan menjadi kado terindah untuk warga Desa Tebing Siring, serta berkat kerja sama semua pihak para bupati terdahulu dan ketua dan anggota dewan,”katanya.
Tidak lupa pula Pj Bupati Syamsir berpesan kepada warga Desa Tebing Siring, mensyukuri persoalan jalan sudah bisa diselesaikan dan direalisasikan.
“Pelepasan aset ini pihak DPUPRP Tala sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar termasuk anggaran pemeliharaan jalan dan pembangunan jembatan,”ujarnya.
Pj Bupati Syamsir berharap kepada warga setelah jalan sepanjang 4,7 km dibangun, warga bisa memelihara jalan bila ada yang rusak dapat segera dilakukan perbaikan.
“Dengan selesainya permasalahan jalan Tebing Siring dapat membawa berkah kepada semuanya, dan warga sendiri dengan mudah ke Pelaihari,”pungkasnya.


