lenterakaliman.com, Banjarmasin – Rencana PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin “ngotot” melakukan penyesuaian tarif sewa meter, hingga menuai protes dari masyarakat, dan akhirnya melemah setelah didesak oleh DPRD Kota Banjarmasin untuk dibatalkan atau ditunda.
Hari ini, DPRD Kota Banjarmasin memanggil PDAM Bandarmasih untuk meminta penjelasan terkait hal itu, melalui rapat dengar pendapat pada Selasa (06/07) pagi.
Dari hasil rapat tersebut, DPRD Banjarmasin meminta PDAM Bandarmasih untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kebijakan penyesuaian biaya meter air.
“Kami dari DPRD Kota sepakat menolak dan minta SK itu, atau dibatalkan,” ucap Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Pihaknya menginginkan, agar kebijakan tersebut ditelaah kembali untuk dilakukan pembahasan terhadap DPRD, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2015.
“ Nah kami minta itu dibatalkan. Perkara itu bukan kewenangan dan harus persetujuan dengan owner (Pemko), silahkan. Dan kami minta dalam waktu singkat apa keputusannya dengan owner, sampaikan ke kami,” sambungnya.
Hal senada, juga ditekankan oleh Ketua Komisi 2 DPRD Banjarmasin, Faisal Hariyadi.
Menurutnya masih ada opsi lain untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini dialami PDAM Bandarmasih, seperti merangking proyek-proyek yang direncanakan kedepan.
“Jadi yang dianggap tidak prioritas ditunda. Sehingga dananya bisa ditutup untuk biaya operasional,” ujar Faisal.
Ia juga berharap, agar Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina selaku owner bisa memberikan arahan kepada PDAM untuk membuka komunikasi yang lebih intens dengan jajaran, ketika ingin mengambil sebuah kebijakan.
“ Ini belum pernah ada diskusi dengan kami. Padahal dengan adanya diskusi lebih akan ada win win solution,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi mengatakan, akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menunda kebijakan itu sampai Desember 2021.
Ia juga membeberkan, pentingnya penyertaan modal yang diberikan kepada PDAM, yakni dalam rangka membantu mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur. Mengingat jika hanya mengandalkan pendapatan dari masyarakat, menurutnya sangatlah kecil.
Ia juga mengaku, kendala belum bisa diberikan penyertaan modal, lantaran status mereka yang belum berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Kita berharap dengan adanya kesepakatan ini ada perhatian dari DPRD untuk bisa membantu agar secepatnya bisa mendapatkan penyertaan modal,” tandasnya.
“Penyertaan modal ini salah satu pertimbangan kami menunda dalam enam bulan ke depan. Mudahan sebelum itu segala proses perda yang mandek di dewan bisa diselesaikan, dan penyertaan modal bisa diselesaikan pemko. Kalau dengan itu bisa jalan dan dianggap cukup, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan itu kita cabut permanen. Kalau tidak bisa, kami minta Dewan juga membantu kami,” timpal, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Disinggung kondisi keuangan PDAM sekarang, Yudha mengakui bahwa mulai ada tanda-tanda merosot. Bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 ke Pemko juga tidak bisa terpenuhi.
“Paling buruk itu ada setoran PDAM Bandarmasih ke Pemko tertunda,” sambung Mukhyar lagi.