lenterakalimantan.com, RANTAU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin melalui Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD IV) terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Tahun 2024-2029. Acara ini berlangsung di Aula Lestari Dinas Lingkungan Hidup pada Kamis (29/08).
FGD IV dibuka oleh PJ Bupati Tapin yang diwakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, H. Zainal Abidin. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, Ir. H. Nordin MS, Ketua Tim Teknis Penyusunan KLHS, Dr. Andy Mizwar ST, MSi, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Hermadiansyah, serta perwakilan dari berbagai instansi termasuk Polres Tapin, LSM, akademisi, Dinas Kominfo, MUI, KNPI, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Gapensi, Forum Anak, Yayasan Syekh Salman Alfarisi, para camat, dan konsultan dari Unit Pembinaan Teknik Lahan Basah, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Hermadiansyah, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen KLHS didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Permen LHK No. 46 Tahun 2016 dan Permendagri No. 7 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan KLHS.
Tujuan FGD IV adalah untuk menghasilkan dokumen laporan akhir KLHS RPJMD Kabupaten Tapin Tahun 2024-2029. Hermadiansyah menambahkan bahwa proses pembuatan KLHS RPJMD melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk Kick-Off Meeting pada 18 Maret, Pembentukan Kelompok Kerja pada 28 Maret, FGD Pokja KLHS RPJMD pada 28 Maret, Penunjukan Tenaga Ahli pada 29 April, Konsultasi Publik 1 pada 23 Juli, FGD Pokja KLHS RPJMD pada 23 Juli, Konsultasi Publik 2 pada 1 Agustus, dan FGD IV pada 29 Agustus 2024.
“Selanjutnya, akan dilakukan penjaminan kualitas, pra-validasi oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, validasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan surat persetujuan KLHS RPJMD dari Dinas Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Hermadiansyah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. H. Nordin MS, menjelaskan bahwa FGD IV merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen KLHS RPJMD yang akan berlangsung dalam tahun-tahun mendatang. “RPJMD berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional,” tambahnya.


