lenterakalimantan.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Korupsi merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi juga membutuhkan peran serta masyarakat,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (4/2/2026).
Asep menjelaskan, OTT dilakukan dengan tim KPK bergerak secara paralel di beberapa lokasi di Jakarta dan Lampung. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
“Tim KPK mengamankan 17 orang dalam kegiatan penangkapan ini, baik yang berada di Jakarta maupun yang diamankan di Lampung,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing tiga dari unsur DJBC dan tiga dari pihak swasta PT BR. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor agar barang tidak melalui pemeriksaan fisik secara semestinya.
“Dengan pengkondisian jalur impor tersebut, barang-barang milik PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal, palsu, atau tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia,” ungkap Asep.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,55 miliar, berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia, serta jam tangan mewah.
“Total nilai barang bukti yang kami amankan mencapai Rp40,55 miliar, yang berasal dari beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.
Asep menambahkan, praktik tersebut berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan merugikan pelaku UMKM. Menurutnya, peredaran barang impor ilegal melemahkan daya saing produk dalam negeri dan bertentangan dengan kebijakan penguatan ekonomi rakyat.
“Ketika barang-barang yang seharusnya tidak boleh masuk justru beredar bebas, maka yang paling dirugikan adalah UMKM dan perekonomian nasional,” tegas Asep.
KPK telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara satu tersangka lainnya, CF, masih buron.
“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. KPK juga telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri dan surat perintah penangkapan,” ujarnya.
Asep menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas aparat negara dan melindungi kepentingan ekonomi masyarakat.
“Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada ekonomi rakyat,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Tamyiz












