lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Banjarmasin Samudera menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan kecurangan (fraud) di lingkungan kerja.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen BRI menyusul pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pekerja BRI Branch Office (BO) Banjarmasin Samudera.
Pemimpin Cabang BRI Banjarmasin Samudera, Erwin, menyatakan bahwa oknum yang disebut dalam perkara tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai BRI.
“Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan BRI,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Erwin menegaskan, BRI tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi dan kecurangan. Prinsip tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Selain itu, BRI menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dengan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam setiap operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dan terus memperkuat budaya integritas di seluruh lini organisasi,” katanya.
Manajemen BRI juga memastikan akan terus melakukan penguatan sistem pengawasan internal sebagai langkah preventif guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.
Editor : Tim Redaksi












