lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas, menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi di tingkat desa dan kelurahan, yang dikenal dengan nama “Koperasi Merah Putih”.
“Inpres 9/2025 bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan guna memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujar Suripno dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Sosper) yang digelar di Jalan Meratus, Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel ini menekankan pentingnya peran koperasi dalam membangun ekonomi lokal, khususnya di wilayah pedesaan dan perkotaan tingkat kelurahan.
“Kita berharap Koperasi Merah Putih dapat segera terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin, dan ke depan bisa berkembang pesat,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber. Ia menuturkan bahwa Inpres 9/2025 mengamanatkan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, sistem perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan.
“Asas tersebut paling tepat diwujudkan melalui koperasi,” tegas Sugiarto yang juga mantan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Ia menambahkan bahwa koperasi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama di era digital saat ini.
“Apalagi sekarang aktivitas jual beli banyak dilakukan secara daring (online), sehingga koperasi juga harus siap masuk ke ranah digital,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


