lenterakalimantan.com, RANTAU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, bersama Ketua TP PKK Provinsi Hj. Raudatul Jannah, melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tapin, pada Selasa (6/08/2024).
Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, sebanyak 122 kepala desa dan 653 anggota BPD menerima perpanjangan masa jabatan mereka masing-masing selama dua tahun. Namun, empat kepala desa masih dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan belum dilantik, yaitu Kepala Desa Sei Rutas, Pandahan, Pipitak Jaya, dan Beramban.
Untuk detailnya, ada 60 kepala desa dengan masa jabatan 2022-2030, 38 kepala desa dengan masa jabatan 2018-2026, dan 24 kepala desa dengan masa jabatan 2020-2028.
Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tapin, Penjabat (PJ) Bupati Tapin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur dan Ketua TP PKK Kalimantan Selatan. “Kehadiran Gubernur dan Ketua TP PKK hari ini menunjukkan bahwa mereka sangat peduli dan berkomitmen untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan selamat kepada semua kepala desa yang telah dikukuhkan. “Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa semakin bersemangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa. Perpanjangan ini adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” katanya.
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor juga mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas perpanjangan masa jabatan mereka. “Kita berharap dengan masa jabatan yang diperpanjang ini, para kepala desa dapat menjalankan tugas dan amanah dengan lebih baik lagi serta meningkatkan kinerja mereka. Diharapkan kepala desa lebih tangguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.


