• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JPN Datun Kejari HSU Jadi Kuasa Hukum Bupati di PTUN Banjarmasin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JPN Datun Kejari HSU Jadi Kuasa Hukum Bupati di PTUN Banjarmasin
ArtikelBeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

JPN Datun Kejari HSU Jadi Kuasa Hukum Bupati di PTUN Banjarmasin

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
JPN Tim kuasa hukum Bupati HSU
JPN Tim kuasa hukum Bupati HSU
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menolak gugatan Danu Fran Fotohena,  SKM, M.M terhadap SK Bupati Hulu Sungai Utara.

Adapun gugatan yang dilakukan penggugat terkait sengketa Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana atas nama Danu Fran Fotohena, SKM, MM.

Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi SH bersama tim selaku Jaksa Pengacara Negara ikut hadir sebagai kuasa hukum Bupati HSU.

Pada sidang putusan, yang digelar Rabu (31/7/2024) siang, dalam pertimbangan majelis hakim Aning Widi Rahayu  S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Aslamia S.H., dan Friska Ariesta Aritedi S.H., M.Kn. masing – masing sebagai Hakim Anggota, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Pengadilan menyimpulkan kesalahan redaksional pada objek sengketa a quo tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan yuridis dari segi substansi yang bersifat esensi untuk membatalkan objek sengketa a quo.

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan objek sengketa a quo tidak sah atau batal sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan untuk menyatakan menolak seluruh gugatan Penggugat.

Bahwa atas dasar pertimbangan hakim tersebut hakim memutuskan dalam amar putusannya yang berbunyi, mengadili

1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Terpopuler

MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kaltim Berangkatkan 2.580 Jamaah Haji Mulai Awal Mei, Ini Rinciannya

Bank Muamalat Perkaya Fitur Muamalat DIN

Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

PWI Provinsi Kalteng Silaturahmi dengan Pemkab Kapuas

Banjarmasin Raih Predikat Sangat Baik Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Kalsel

Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram

Bocah 7 Tahun Hilang Misterius! Diduga Di Terkam Buaya, Warga Sempat Melihat Buaya Muncul Kepermukaan

Pemkab Balangan Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi ASN Berfokus Penguatan Agen Perubahan

Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Apresiasi APJI Yang Mengadakan Pasar Murah

Walikota Banjarmasin Ajak Seluruh Stakeholder Bersih Bersih TPA Basirih

TAGGED:BanjarmasinJPN Datun Kejari HSUKuasa Hukum BupatiPTUN Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua Komisi II DPRD Tala. Foto: dok pribadi Ketua Komisi II DPRD Tala: Asuransi Usaha Tani Padi Sangat Bermanfaat Bagi Petani di Kala Gagal Panen
Next Article Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin terus melaksanakan sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com KPU Banjarmasin Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota 2024

Latest News

Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
Huma betang night
Huma Betang Night Kembali Digelar, Pemprov Kalteng Luncurkan Program Strategis 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 3, 2026
Edo
Resmi Dilantik, I Made Edo Sourifet Pimpin HIPMI Tabalong Tiga Tahun ke Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 3, 2026
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berita Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?