JPN Datun Kejari HSU Jadi Kuasa Hukum Bupati di PTUN Banjarmasin

JPN Tim kuasa hukum Bupati HSU
JPN Tim kuasa hukum Bupati HSU

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menolak gugatan Danu Fran Fotohena,  SKM, M.M terhadap SK Bupati Hulu Sungai Utara.

Adapun gugatan yang dilakukan penggugat terkait sengketa Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana atas nama Danu Fran Fotohena, SKM, MM.

Bacaan Lainnya

Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi SH bersama tim selaku Jaksa Pengacara Negara ikut hadir sebagai kuasa hukum Bupati HSU.

Pada sidang putusan, yang digelar Rabu (31/7/2024) siang, dalam pertimbangan majelis hakim Aning Widi Rahayu  S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Aslamia S.H., dan Friska Ariesta Aritedi S.H., M.Kn. masing – masing sebagai Hakim Anggota, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Pengadilan menyimpulkan kesalahan redaksional pada objek sengketa a quo tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan yuridis dari segi substansi yang bersifat esensi untuk membatalkan objek sengketa a quo.

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan objek sengketa a quo tidak sah atau batal sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan untuk menyatakan menolak seluruh gugatan Penggugat.

Bahwa atas dasar pertimbangan hakim tersebut hakim memutuskan dalam amar putusannya yang berbunyi, mengadili

1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Pos terkait