lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kota setempat, Ahad (11/8/2024).
DPHP dan DPS pada Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, walikota dan wakil walikota Banjarmasin.
Rapat Pleno terbuka ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah, di Best Western Kindai Hotel, Minggu (11/8/2024) siang.
“Hari ini kami menyampaikan hasil pleno di tingkat kecamatan tentunya dari data-data yang didapat dari Pantarlih, kemudian dari PPS itu diplenokan di tingkat kecamatan, selanjutnya hari ini kami plenokan di tingkat kota,” kata Rusnailah.
Menurut dia, ada perbedaan antara hasil pleno di tingkat kecamatan saat Subbagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Banjarmasin mengikuti rakoor di tingkat nasional.
“Ada perbedaan dengan hasil pleno di tingkat kecamatan. Karena kemarin Ketua Divisi Rendatin itu ada rakoor di tingkat nasional di sana ada dibahas tentang pemilih dengan kegandaan sehingga itu yang menjadikan datanya ada perubahan atau perbedaan hasil pleno di tingkat kecamatan dengan hasil pleno di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Berdasarkan DPS pendapatan di tingkat PPK jumlah pemilih sebanyak 488.215 terdiri dari 239.569 pemilih laki-laki dan 248.646 pemilih perempuan.
Rusnailah menjelaskan, adapun di DPS hasil perubahan, jumlah pemilih sebanyak 484.984 yang terdiri dari 237.013 pemilih laki-laki dan 247.971 pemilih perempuan.
Dengan total DPS di seluruh TPS jumlah pemilih sebanyak 486.103 yang terdiri dari 238.132 pemilih laki-laki dan 274.971 pemilih perempuan.
“Data inikan masuk di aplikasi Sidalih, di situ terlihat yang mana data ganda, contohnya seperti pemilih Banjarmasin namun juga terdaftar di pemilih Palangka Raya karena mungkin akibat perpindahan domisili dan sebagainya,” jelasnya.
Dia bilang, ketika terjadi pemilih ganda dikonfirmasi dengan rekan-rekan KPU kabupaten/kota lain apakah mereka punya data dukung. Apabila mereka memiliki data pendukung berarti tidak memenuhi syarat atau TMS di tempat daerah setempat
“Apabila mereka tidak mempunyai data dukung maka itu memenuhi syarat atau MS di tempat kita. Sehingga itu menjadi data perubahan yang kita miliki,” katanya menjelaskan.
Tidak lupa ia berpesan kepada warga Banjarmasin yang belum atau tidak terdaftar dipemilih sementara agar kiranya melapor di kelurahan atau di kecamatan bahkan bisa datang ke kantor KPU Banjarmasin.
“Bagi warga Kota Banjarmasin yang merasa mempunyai hak pilih namun belum terdaftar di daftar pemilih sementara mohon segera mengajukan diri ke kelurahan atau ke kecamatan ataupun juga ke kantor KPU Kota Banjarmasin agar kami bisa memasukkan ke daftar pemilih tetap nanti yang penting mereka punya bukti fisiknya sebelum penetapan DPT pada tanggal 12 September 2024,” pesannya.
Apabila ingin melihat tempat memilih bisa dicek melalui www.cekdptonline.go.id.