lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, tertib dan damai. Pemerintah Provinsi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) laksanakan apel siaga pengawasan Pilkada Kalsel 2024 yang bertempat di Balai Kota Banjarmasin.
Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Heriansyah mengungkapkan, Pilkada adalah momentum penting bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerah selama 5 tahun kedepan.
“Karena ini adalah bentuk komitmen kita bersama, dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya pesta demokrasi, khususnya di provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Heriansyah saat membacakan pesan Gubernur.
Gubernur Paman Birin mengatakan, kampanye merupakan salah satu bagian penting dari demokrasi. Namun di sisi lain, masa kampanye juga rentan terhadap potensi konflik, ketidaknyamanan, bahkan disinformasi.
Paman Birin menegaskan, dengan kerjasama yang solid antara semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, Pilkada Serentak 2024 di Kalsel akan berjalan sukses, aman, damai dan demokratis.
“Kepada seluruh kandidat, tim sukses dan para relawan, khususnya masyarakat. Saya ucapkan selamat menyambut pesta demokrasi di Banua kita,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bawaslu Provinsu Kalsel Aries Mardiono menyebut, untuk pilkada kali ini menurunkan sebanyak 690 peserta yang akan bertugas di 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan nantinya.
“Pengumpulan seluruh jajaran pengawas pemilu merupakan tahapan selanjutnya setelah mereka diberikan bekal pengetahuan teknis dan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Aris juga menuturkan, masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga H-3 sebelum pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Yang mana para pengawas pemilu memiliki fungsi untuk mengawasi setiap aktivitas kampanye baik paslon, tim kampanye maupun parpol pengusung.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada pihak – pihak yang dituntut netral pada pelaksanaan Pilkada pada pasal 71 ayat 1 pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI ataupun Polri, Lurah atau kepala Desa itu dilarang membuat tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Apabila ada kepala desa atau yang lainnya melanggar, maka itu merupakan tindak pidana dan prosesnya melalui sentral hukum terpadu,” pungkasnya.


