lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banjarmasin secara resmi berpindah ke gedung baru, Senin (28/10/2024).
Perpindahan pelayanan dari Mapolresta lama yang awalnya berlokasi di Jalan A Yani Kilometer 3,5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur sekarang berpindah ke Jalan S Parman, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasi Humas Ipda Sunarno menerangkan pihaknya akan selalu siap melayani segala macam aduan masyarakat.
“Mulai saat ini pelayanan SKCK dan SPKT berada di Mapolresta baru di Jalan S. Parman, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” terang Kasi Humas dalam rilisnya.
Ipda Sunarno mengatakan, untuk ruangan pelayanan SKCK berada di samping kantin. Sementara ruang pelayanan SPKT berada di gedung utama Mapolresta Banjarmasin.
“Terkait jam pelayanan SKCK mulai dari Senin-Jumat dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita,” tuturnya.
“Kami siap mendengarkan dan menindaklanjuti laporan anda dengan professional dan transparan. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung dan kami akan tindaklanjuti segera,” lanjut Ipda Sunarno.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya siap melayani SPKT terpadu 1×24 jam setiap harinya.
“Apabila membuat laporan kehilangan atau memiliki keluhan tentang kamtibmas serta kejadian yang memerlukan tindakan kepolisian, jangan ragu untuk segera melapor,” jelasnya.


