• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Bawaslu HST Pastikan Penanganan Laporan Sudah Berdasarkan Peraturan Perundang-undanganan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Bawaslu HST Pastikan Penanganan Laporan Sudah Berdasarkan Peraturan Perundang-undanganan
BeritaKALIMANTAN SELATANPolitik

Bawaslu HST Pastikan Penanganan Laporan Sudah Berdasarkan Peraturan Perundang-undanganan

M. Hidayat
Last updated: November 15, 2024 6:29 am
M. Hidayat
Share
2 Min Read
TEKS FOTO Kantor Bawaslu Kabupaten HST. Foto Hidayat
TEKS FOTO Kantor Bawaslu Kabupaten HST. Foto Hidayat
SHARE

lenterakalimantan.com, BARABAI – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memastikan setiap adanya laporan ataupun temuan sebuah dugaaan pelanggaran ditangani sesuai peraturan perundang-undangan.

“Terlepas kecil atau besarnya dugaan pelanggaran tersebut, sudah menjadi tugas kami untuk menangani, termasuk juga jika ada sengketa proses yang masuk,” ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten HST, Hairul di Barabai, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran tentunya ada tata cara dan mekanisme yang wajib dipedomani.

“Khusus Pilkada ini, tentunya kami berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Pihaknya juga menggunakan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hairul mengungkapkan terkait penanganan pelanggaran terhadap laporan salah satu pasangan calon yang saat ini diklarifikasi, tentunya dia berharap agar semua pihak menghargai seluruh prosesnya, karena masalah ini cukup menyita pikiran dan waktu.

“Tentunya, dalam penanganan ini kami menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas. Baik pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait yang di klarifikasi maupun dimintai keterangan kami berlakukan sama secara adil, tidak membeda-bedakan dalam pelayanan maupun kesempatan,” tegasnya.

Ditambahkannya, klarifikasi terhadap semua pihak tersebut tentunya tidak bisa dibuka ke publik, namun hasil penanganan pelanggaran akan diumumkan statusnya dan jika terbukti melanggar, maka direkomendasikan kepada KPU.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Gubernur Kalteng Pimpin Rapat Konsolidasi, Tunjuk Leonard S Ampung sebagai Plt Sekda

Tingkatkan Kewaspadaan Dini, Badan Kesbangpol Balangan Adakan Rakoor

Walikota Resmikan Wisata Kuliner Bandarmasih Tempoe Doeloe

Kementerian ATR/BPN-Keuangan Bekerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

Jelang Pilkada 2024, Puluhan Satlinmas di Tabalong Diberi Bekal Pengetahuan

Vaksinasi Anak Di Kabupaten Banjar Capai 22,42 Persen

Pemkab Banjar Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Penanganan Banjir

Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting le 20,6 Persen

Sembuh Cedera, Arbi Siap Tunjukkan Performa Terbaik di FIM Junior GP Jerez

TAGGED:BarabaiBawaslu HSTBerdasarkan Peraturan UUHulu Sungai TengahPenanganan Laporan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto: Hidayat/lenterakalimantan.com Bawaslu HST Umumkan Paslon Aulia-Mansyah Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran
Next Article Praktisi Hukum dan Politik Indonesia Agusaputra Wiranto mendatangi Kantor Bawaslu Kotabaru untuk mendesak badan pengawas pemilu menyelidiki dugaan cawe-cawe bupati dan jajaran OPD Kotabaru di Pilkada 2024, Jumat (15/11/2024). Foto: dok. Pribadi Praktisi Desak Bawaslu Lakukan Penyelidikan Dugaan Cawe-Cawe Bupati dan Jajaran OPD di Pilkada Kotabaru

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?