lenterakalimantan.com, KOTABARU – Praktisi Hukum dan Politik Indonesia Agusaputra Wiranto mendatangi Kantor Bawaslu Kotabaru untuk mendesak badan pengawas pemilu menyelidiki dugaan cawe-cawe bupati dan jajaran OPD Kotabaru di Pilkada 2024, Jumat (15/11/2024).
Diketahui sebelumnya dalam 2 artikel media lokal, berita yang pertama perihal “Camat kelumpang selatan Kotabaru, diduga mainkan politik Kotor untuk Menangkan istri Bupati saat ini” yang diterbitkan pada 11 November 2024 jam 13:28 WIB.
Serta berita yang kedua perihal “Bupati Kotabaru disinyalir memanfaatkan OPD, untuk menangkan istrinya, Kadis Pendidikan Ngaku difitnah” yang diterbitkan pada 14 november 2024 jam 12:06 WIB. Yang mana pada pokok pemberitaan tersebut baik bupati dan jajaran OPD Kotabaru Cawe-Cawe di Pilkada KTB 2024 yang menguntungkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 02 Fatma idiana yang notabene adalah istri Bupati KTB saat ini yang berpasangan dengan Said Akhmad Assegaf.
Agusaputra Wiranto melalui media ini menerangkan, bahwa secara Hukum Bawaslu Kotabaru sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan secara Cepat terhadap Dugaan Cawe-cawe Bupati dan Jajaran OPD di Pilkada Kotabaru 2024.
Adapun satu buah alat bukti hasil produk junalistik infokitanews.com, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota, yang secara eksplisit menegaskan tanpa pengaduan pun sudah bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat karena ini adalah delik biasa yang bercorak formil.
Untuk itu Bawaslu Kotabaru wajib aktif dalam dugaan pelanggaran ini, jika Bawaslu benar-benar menegakkan prinsip hukum dan keadilan, dengan waktu 3-5 hari sudah selesai ini perkara tegasnya.
“Jika dianalisis secara mendalam dugaan cawe-cawe Bupati dan jajaran OPD Kotabaru di pilkada Kotabaru 2024 telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) junto ayat 6 UU nomor 10 tahun 2016, konsekuensinya adalah pembatalan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah salah satu Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kotabaru, Ikhsan, menyampaikan bahwa sebenarnya pihaknya telah memberikan himbauan kepada Bupati Kotabaru dan PNS serta TNI-Polri perihal tentang himbauan netralitas, dan larangan penggunaan program dari fasilitas negara dalam Pilkada Kotabaru melalui surat Nomor : 145 / PM.00.02 / K.KS-07 / 09 / 2024.
Mengingat ini ada informasi tentang keterlibatan bupati dan jajaran OPD Kotabaru di Pilkada Kotabaru 2024, segera akan kami lakukan penelusuran secepatnya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain untuk menguatkan penyelidikan kami, karena ini adalah tugas pokok kami tutup ikhsan mengakhiri.


