Mediasi Belum Mampu Meredam Kekecewaan Masyarakat Poktan UMB

Warga Poktan Usaha Bersama Mera'ang dan tim kuasa hukum BASA dan rekan
Warga Poktan Usaha Bersama Mera'ang dan tim kuasa hukum BASA dan rekan

lenterakalimantan.com BERAU – Sidang ketiga terkait gugatan ganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Mera’ang terhadap PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kembali digelar,Selasa (26/11/2024)

Agenda sidang masih mediasi, yakni hakim mediator mempertemukan kedua belah pihak antara penggugat Kelompok Tani Usaha Bersama Mera’ang dengan tergugat PT Berau Coal.

Bacaan Lainnya

“Hasil mediasi hari ini menunggu kesepakatan apakah PT Berau Coal menerima harga yang diberikan Pihak Kelompok Tani UMB,  kita lihat hasilnya nanti di tanggal 10 Desember 2024 apakah harga yang diberikan diterima pihak PT BC.”ujar Badrul Ain Sanusi Al Afif SH MH, selaku kuasa hukum Kelompok Tani UBM.

Pada sidang mediasi ketiga ini ketua Kelompok Tani UMB dan kuasa hukum UMB Badrul Ain Sanusi  Al-Afif, S,H.,M,H, kembali lagi sangat kecewa dikarenakan Manejemen PT Berau Coal tidak hadir lagi di kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb hanya dihadiri pihak kuasa hukum .

“Dari pihak yang tergugat tidak menghadirkan versibal di dalam aturan versibal wajib hadir dan maka bisa memutuskan karena antara versibal dan pihak tergugat atau yang di gugat, sehingga bisa duduk bersama apa yang mau di sampaikan,demi tercapainya sebuah kongklusi,”kata Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH.

Apri selaku tokoh masyarakat dan M Rafik yang diberi kuasa pihak Kelompok Tani UMB mengungkapkan hari ini sidang mediasi dimana pihaknya memberikan angka kisaran berapa harga ganti rugi lahan milik masyarakat.

“Kami sudah mengajukan harga melalui Hakim Mediator yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Harga Rp 50.000/M²,”ucap Mas Pri.

“Kita berharap nanti sebelum tanggal 10 Desember 2024 pihak PT. BC memberikan hasil positif sebagai win win solusi yang bisa diterima kelompok tani UMB,” tambah M. Rafik.

Ditempat terpisah Yudhi Tubagus Naharuddin sebagai team dari BASA LAW FIRM menyatakan kalau kekecewaan masyarakat POKTAN UBM sangat wajar.

“Karena masyarakat rela meninggalkan kebun,ladang dan mata pencarian mereka untuk hadir dalam setiap persidangan, sebagai bentuk bahwa mereka sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan,namun semua itu seolah-olah dipandang sebelah mata oleh pihak PT BC,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mewakili ratusan warga Dusun Mera’ang Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sembaliung yang sekarang menjadi Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kantor Hukum BASA dan Rekan  mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Dikatakan Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH,selaku kuasa hukum warga bahwa gugatan yang pihaknya ajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan tergugat PT BC.

Dijelaskannya,bahwa puluhan tahun sejak tahun 2004 PT Berau Coal melakukan eksplorasi diduga dilahan Kelompok Tani Usaha Bersama seluas 1.920 Ha yang terletak di Dusun Mera’ang. Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sambaliung yang sekarang berubah menjadi Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau.

PT Berau Coal kemudian melakukan pembebasan lahan masyarakat pada tahun 2006, beerlanjut penambangan pada tahun 2007 di area lahan perkebunan milik Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut tanpa melakukan pembebasan dan atau ganti untung.

Pos terkait