lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Banjarmasin Selatan.
Pelaku adalah seorang pengedar bernama Muhli alias Imul (48). Dia dibekuk saat berada di rumahnya Jalan 9 Oktober, Gang Hasanuddin RT 21, RW 02, No 45, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa dalam rilisnya mengungkapkan bahwa, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 4,93 gram yang disimpan di dalam casing handphone.
“Dua paket ukuran kecil ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka dan dua paket lainnya ada di dalam casing handphone jenis Oppo milik pelaku,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
Barang bukti lain selain narkotika juga ada uang tunai senilai Rp 400.000 serta handphone pelaku turut disita petugas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Penangkapan tersebut, sebutnya merupakan bagian dari upaya dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin dan pihaknya juga akan terus meningkatkan operasi guna memutus rantai peredaran obat terlarang dan semacamnya khususnya Kota Seribu Sungai.