lenterakalimantan.com, PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap kasus promosi judi online (Judol) yang melibatkan seorang selebgram berinisial AR (19), asal Kabupaten Balangan. AR ditangkap karena mempromosikan link judol melalui akun Instagram miliknya, dengan bayaran Rp 800.000 per bulan.
Dari pengakuannya, AR mendapatkan kontrak untuk memposting dua video melalui InstaStory setiap hari. Meski sempat berhenti, AR mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak pemberi kontrak untuk melanjutkan promosi.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Galuh Riska Pangestu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melacak pemberi kontrak promosi.
“Kami melakukan pelacakan dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui rekening tersangka, untuk mengidentifikasi pelaku utama,” ujarnya. Jum’at (27/12/2024).
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Jumat (27/12/2024), memaparkan data kejahatan selama tiga tahun terakhir.
Pada 2022, tercatat 119 laporan polisi (LP), turun menjadi 115 LP pada 2023, dan berkurang signifikan menjadi 84 LP di 2024. Dari berbagai kasus tersebut, penggelapan dana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Februari 2024 menjadi sorotan nasional.
“Meski sempat tertunda karena tersangka sakit, kasus ini telah diputuskan di pengadilan,” tambah Kapolres.
Dalam penanganan kasus narkotika, Polres Balangan mencatat peningkatan signifikan. Sebanyak 76 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 74,4 gram sabu, 38.237,5 butir carisoprodol, dan 9.580 obat daftar G. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2023, yang hanya mencatat 61 tersangka.
Polres Balangan berkomitmen terus meningkatkan kinerja dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka, dengan mengedepankan transparansi dan profesionalisme.


