lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Pasangan calon Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu terpilih periode 2025-2030 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung Mahligai Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (9/1/2025).
Keputusan ini mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Penetapan juga didasarkan pada Surat Dinas KPU Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 154.187 suara atau 91,46% dari total suara sah.
“Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2025. Pasangan calon ini ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030,” ujar Puryadi dalam rapat pleno terbuka.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan penetapan ini berlaku mulai 9 Januari 2025 pukul 11.10 WITA.
Dengan perolehan suara yang dominan, pasangan Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin diharapkan dapat membawa Tanah Bumbu menuju pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.