• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023
BeritaKALIMANTAN SELATANLegislator

Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas DPRD Prov. Kalsel
Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas DPRD Prov. Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, HANDIL BAKTI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Pria yang akrab disapa H Imus ini menegaskan, pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua kalangan. Tidak hanya dari penegak hukum namun juga masyarakat.

Menurutnya, peredaran narkotika di Kalsel sudah sangat memprihatinkan. Dimana, setiap tahunnya terjadi peningkatan kasus maupun tangkapan.

“Kalau semua peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi. Berikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika,” ujarnya usai sosialisasi, Selasa (21/1/2025), di salah satu cafe di Barito Kuala. Terkhusus kepada pihak berwenang, ia meminta agar secara masif memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.

“Kalangan remaja menjadi target pengedar narkotika. Karenanya, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya penggunaan narkotika,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.

Disebutkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tugas pemerintah daerah memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Serta, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Terpopuler

OTT HGB Summarecon Bogor: 17 Orang Diamankan, Uang Ratusan Miliar Disita KPK
OTT HGB Summarecon Bogor: 17 Orang Diamankan, Uang Ratusan Miliar Disita KPK
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Geger Warga Desa Padang Bati-Bati, Temukan Sopir Meninggal Dalam Mobil

Baznas Balangan Meriahkan Muharam 1447 H dengan Pawai-Santunan 200 Anak Yatim

Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolres Tanbu: Siap Membantu Dengan Pelayanan Terbaik

Ustadz Tapin Meninggal Dunia, PJ. Bupati Tapin Melayat

Hingga 2027, DKPP Tala Targetkan Ratusan Kapal Nelayan Sudah Kantongi Dokumen Kapal-Perizinan

Suripno Sumas Ajak Warga Perkuat Nilai Pancasila Lewat Pendekatan Keagamaan

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara: Kuota BBM Tak Pernah Bertambah, Kendaraan Terus Meningkat

Curah Hujan Tinggi, BPBD Banjar Imbau Warga untuk Berhati-hati

Jawab Tantangan Jurnalis di Era Disrupsi, IJTI Luncurkan Buku Jurnalisme Positif

OJK Memenuhi Standar Internasional, Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF

TAGGED:Barito KualaDPRD KALSELHandil BaktiPerda Nomor 8 Tahun 2023Sosialisasi Perda
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Mendagri Tito Karnavian. Foto: dok. JPNN.com/Ricardo Mendagri Tito Karnavian Sebut Tanpa Tunggu 6 Bulan, Kepala Daerah Baru Dilantik Diizinkan Ganti Pejabat
Next Article Kementerian ATR/BPN terus upayakan percepatan penyelesaian temuan yang masuk ke dalam LHP oleh BPK RI, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Temuan, Kementerian ATR/BPN Adakan Coaching Clinic Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Latest News

Harga Rumah Banjar, Jawa Barat Agustus 2026: Median Rp1,15 miliar, Tangerang Pimpin Pencarian
Harga Rumah Banjar, Jawa Barat Agustus 2026: Median Rp1,15 miliar, Tangerang Pimpin Pencarian
Life Style September 15, 2026
OTT BPN Bogor
OTT BPN Bogor, 17 Orang Diamankan KPK, Uang Ratusan Miliar Disita
Hukum & Peristiwa September 15, 2026
Gubernur Harum
Gubernur Harum Kejar 100 Persen Desa di Kaltim Berlistrik PLN pada 2027
KALIMANTAN TIMUR September 15, 2026
Batalam
Bupati Tabalong Dukung Penuh Tradisi Makan Batalam Menuju Rekor Dunia MURI
KALIMANTAN SELATAN September 14, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?