• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023
BeritaKALIMANTAN SELATANLegislator

Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas DPRD Prov. Kalsel
Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas DPRD Prov. Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, HANDIL BAKTI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Pria yang akrab disapa H Imus ini menegaskan, pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua kalangan. Tidak hanya dari penegak hukum namun juga masyarakat.

Menurutnya, peredaran narkotika di Kalsel sudah sangat memprihatinkan. Dimana, setiap tahunnya terjadi peningkatan kasus maupun tangkapan.

“Kalau semua peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi. Berikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika,” ujarnya usai sosialisasi, Selasa (21/1/2025), di salah satu cafe di Barito Kuala. Terkhusus kepada pihak berwenang, ia meminta agar secara masif memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.

“Kalangan remaja menjadi target pengedar narkotika. Karenanya, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya penggunaan narkotika,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.

Disebutkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tugas pemerintah daerah memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Serta, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Terpopuler

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Terdakwa Erwinsyah Minta Keringanan Hukuman

Kepala BPN Tala Serahkan 7 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Tala Bersamaan Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL

Latih Puluhan Anggota Baru, Dishub Balangan Gandeng TNI-Polri untuk Tingkatkan Ketahanan dan Profesionalisme

Pasangan Ahmad Magani dan Mauizhatil Hasanah Terpilih Jadi Duta Baca HST 2023-2026

Sekolah Rakyat, Perjuangan Mulia Pendidikan Alternatif untuk Anak RPTA Banua Anyar Banjarmasin

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat Tala dalam Penanganan Sampah Jadi Syarat Adipura

Disdukcapil Kabupaten Banjar Upayakan Target Kepemilikan KTP Dan IKD Jelang Pemilu 2024

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warga Tanta Bersihkan Sungai Mangkusip Tabalong

Detik-detik Upacara Proklamasi HUT RI Ke-77 di Batola Berjalan Lancar dan Sukses

TAGGED:Barito KualaDPRD KALSELHandil BaktiPerda Nomor 8 Tahun 2023Sosialisasi Perda
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Mendagri Tito Karnavian. Foto: dok. JPNN.com/Ricardo Mendagri Tito Karnavian Sebut Tanpa Tunggu 6 Bulan, Kepala Daerah Baru Dilantik Diizinkan Ganti Pejabat
Next Article Kementerian ATR/BPN terus upayakan percepatan penyelesaian temuan yang masuk ke dalam LHP oleh BPK RI, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Temuan, Kementerian ATR/BPN Adakan Coaching Clinic Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Latest News

Kejari Kotabaru
Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan Perkara Narkotika dan Umum
Hukum & Peristiwa April 30, 2026
Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan dan Toleransi dalam Dharma Shanti Nyepi 1948 Saka
Berita April 30, 2026
Seperempat Kasus Korupsi Terjadi di Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Bongkar Pola “Mufakat Jahat” Sejak Awal
Berita April 30, 2026
Pemerintah Siapkan Proyek Rel 14.000 Km, Fokus di Luar Jawa
Berita April 29, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?