lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara virtual, Kamis (2/1/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pemberian keringanan dan/atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, serta Obsen (opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor).
“Pemprov Kalteng telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tertanggal 24 Desember 2024 terkait penurunan tarif PKB dan BBNKB,” ungkap Anang Dirjo.
Dalam kebijakan tersebut, tarif PKB diturunkan sebesar 0,2%, sedangkan tarif BBNKB turun hingga 4% untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan diberlakukannya kebijakan Obsen pajak dan Obsen balik nama kendaraan bermotor.
Anang berharap kebijakan ini mendorong masyarakat untuk lebih memilih kendaraan dengan plat nomor Kalimantan Tengah, sehingga turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat bangga menggunakan plat Kalteng. Pajak dari kendaraan itu kembali lagi untuk membangun daerah kita sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut.
“Jangan sampai lewat tanggal 5 Januari 2025,” tegas Tomsi.
Senada, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, meminta agar pemerintah daerah tetap menjaga agar beban pajak kendaraan bermotor tidak melebihi tahun sebelumnya, meskipun terdapat peningkatan pada standar tarif.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh para Penjabat Gubernur, Sekda, serta Kepala Bapenda dari seluruh Indonesia, sebagai upaya kolektif mendukung kebijakan nasional yang pro-rakyat dan mendorong kepatuhan pajak daerah.
Editor : Tim Redaksi












