lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL). Raperda itu diharapkan mengatur peran serta perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus 9 DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, Selasa (02/12/2025). Menurutnya, Raperda CSR sangat erat dengan investasi dan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan keuntungan kepada masyarakat.
Ia menyebut masih perlu waktu bagi pihaknya untuk membahas raperda tersebut, sehingga nantinya akan diajukan ke pimpinan DPRD setempat untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahun depan.
“Pansus yang membahas CSR telah mengundang dari beberapa SKPD yang mengkoordinasikan terkait CSR, seperti, Dinas Sosial, Bapperida, PTSP, Bagian Hukum dan Forum TJSL,” katanya.
Yoga yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Tala, menambahkan bahwa masih banyak perusahaan di daerah itu yang dalam tahap pendataan. Di sisi lain, pihaknya juga akan mendengarkan aspirasi dari banyak pihak, mulai dari perusahaan, masyarakat maupun kepala desa se-Kabupaten Tala.
“Pansus ingin mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan di Kabupaten Tala dengan lingkungan dan desa sekitar wilayah area kerjanya,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai dengan UU dan PP, CSR dapat dialokasikan sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran. Untuk itu, pihaknya berharap raperda tersebut nantinya akan membagi cakupan klaster. Seperti perkebunan, pertambangan, ritel, dan perusahaan air minum.
Editor: Rizki


