lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual dari Ruang Kerja Gubernur Kalteng, Senin (17/3/2025).
Rakor ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, serta informasi geospasial.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting sebagai bentuk kepastian hukum dan sinkronisasi lintas sektor, terutama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh daerah.
“Kita berharap RTRW dan RDTR di semua daerah bisa segera diselesaikan. Ini krusial karena menyangkut penataan ruang hijau, ruang pemukiman, ruang komersial, dan kawasan transmigrasi,” tegas Mendagri Tito.
Ia menambahkan, tanpa adanya kejelasan RTRW dan RDTR, akan timbul hambatan dalam dunia usaha maupun pelaksanaan program strategis pemerintah, termasuk pengurusan perizinan yang terintegrasi secara online.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo dalam sesi diskusi menekankan bahwa nota kesepahaman tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Misalnya, untuk lokasi transmigrasi, jangan sampai nanti muncul persoalan karena lahannya tidak clean and clear. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan satu peta yang dapat menjamin akurasi dan kejelasan pemanfaatan lahan,” ujarnya.
Turut hadir secara langsung Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Plt. Sekda Prov. Kalteng M. Katma F. Dirun, serta kepala perangkat daerah terkait. Secara virtual, hadir pula Menteri ATR/BPN, Menteri Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan, serta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Editor : Tim Redaksi


