lenterakalimantan.com, BARITO KUALA – Bupati Barito Kuala, Dr. H. Bahrul Ilmi, menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan daerah (Perusda) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Batola. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen kuat Pemkab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Bupati Batola yang ditandatangani langsung oleh Dr. H. Bahrul Ilmi pada tanggal 10 April 2025 di Marabahan. Dalam surat tersebut, Bupati secara khusus menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap empat perusahaan daerah, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Aneka Usaha Selidah, PD Pelabuhan Barito Kuala Mandiri, dan PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri.
“Audit ini bukan hanya sekadar formalitas. Kami ingin mengetahui secara pasti kondisi keuangan, aset, hingga kinerja operasional seluruh BUMD yang dimiliki daerah. Ini penting sebagai landasan untuk melakukan perbaikan dan pengembangan ke depan,” tegas Bupati Bahrul Ilmi.
Dalam audit tersebut, ruang lingkup pemeriksaan yang diminta cukup luas dan rinci. Mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP), realisasi pendapatan, rasio keuangan, tata kelola perusahaan, hingga proses rekrutmen dan kompetensi pegawai. Tak hanya itu, audit juga akan mencakup kesehatan perusahaan serta pengelolaan aset untuk periode tahun 2024. Seluruh hasil audit nantinya wajib dilaporkan kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Bupati menekankan pentingnya data yang valid, akurat, dan akuntabel dalam proses audit. Menurutnya, tanpa data yang jelas dan obyektif, upaya pembenahan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya akan menjadi wacana tanpa solusi konkret.
Langkah audit ini juga memperhatikan sejumlah dasar hukum yang relevan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan dilakukannya audit ini, diharapkan setiap Perusda di Kabupaten Batola mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta transparansi dalam pengelolaan perusahaan. Selain itu, hasil audit juga diharapkan menjadi referensi penting dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi daerah yang berbasis pada kinerja dan tata kelola yang baik.
Editor: Muhammad Tamyiz


