lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola sampah pasca-kondisi darurat sampah imbas ditutupnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Basirih (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemenlh).
WaliKota Banjarmasin, H M Yamin HR didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Hj Neli Listriani mengumpulkan seluruh instansi teknis untuk melakukan gerak cepat dalam menata kondisi TPA satu-satunya milik Pemko Banjarmasin.
“Kami menjalankan komunikasi yang kooperatif antara Kepala Daerah dengan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) setelah mendapat surat jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) yang berisi memperbaiki tata kelola TPA,” tegas Walikota Yamin kala meninjau kondisi TPAS Basirih pada Jumat (11/4/2025).
Walikota Yamin melanjutkan lampu hijau itu bukan tanda Pemko Banjarmasin dapat menggunakan UPTD TPAS Basirih untuk membuang sampah kembali. Sampah akan tetap dikirim ke TPA Regional Banjarkuala.
“Kami berkomitmen tidak melakukan open dumping. Kami akan melakukan sanitary landfill,” sambungnya.
Menurut Yamin, upaya berbenah ini tidak harus hierarkis dari kepala dinas, akan tetapi bawahan pun langsung bisa ke Kepala Daerah, dengan catatan koordinasi bisa berjalan dengan baik.
Ke depannya, ia berharap mulai hari ini tata kelola UPTD TPAS Basirih bisa berjalan lancar, mengingat Ditjen Cipta Karya akan tiba di Banjarmasin pada 17 April mendatang. Ia ingin menunjukkan keseriusan Pemko Banjarmasin dalam menangani polemik sampah.
“Hari ini saya berkomunikasi dengan Ditjen Cipta Karya yang akan berkunjung ke Kalimantan Selatan, ke Banjarmasin. Kunjungan ini khususnya untuk meninjau UPTD TPAS Basirih,” ujarnya.
Yamin melanjutkan, Ditjen Cipta Karya mungkin juga akan meninjau sejumlah TPS Reuse, Reduce, Recycle (3R) dan Pusat Daur Ulang (PDU) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Pemko Banjarmasin mengumpulkan Kepala Dinas PUPR, Dinas LH, Sekda, BPKPAD, Dinas Perhubungan juga. Ada aset-aset yang terbengkalai puluhan tahun lamanya ini, buat apa ada di sini, kalau memang prosedurnya bisa dihapus atau dilakukan pelelangan, kita lakukan, agar tidak menjadi sampah disini,” tegas Yamin.
Selain itu, Yamin turut meninjua kondisi sanitasi di UTPD TPAS Basirih. Ia menyayangkan kondisinya kurang baik dan meminta agar dilakukan pembenahan.
“Saya juga melibatkan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda PALD) untuk melihat kondisi sanitasi. Air lindi khususnya harus dikelola dengan baik,” pesannya.
Yamin berulang kali menekankan pembenahan sampah di Banjarmasin harus melalui suatu konsep inovasi yang konkret.
“Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus berinovasi untuk menangani masalah ini. Jangan dianggap persoalan mudah, anggap saja ini persoalan sulit yang dapat ditangani, begitu seharusnya,” ucap Yamin.
Sementara itu, soal segel yang dipasang oleh PPLH, Yamin mengungkapkan segel tersebut dapat dicabut untuk memperbaiki UTPD TPAS Basirih. Menurutnya, jika segel masih terpasang, maka sulit untuk melakukan gerakan apapun.
“Kementerian Lingkungan Hidup membolehkan pembukaan garis yang disegel itu dengan catatan untuk memperbaiki UTPD TPAS Basirih dan memperbaiki saluran air lindi,” jelasnya.
Yamin menambahkan usai benah-benah, di UTPD TPAS Basirih akan dilakukan penghijauan dengan penanaman bibit pohon yang dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
“Nanti kita akan ratakan, kalau perlu sebagian dibawa ke TPA Banjarbakula dan ditutup pakai tanah. DLH Provinsi pun juga sudah siap mengadakan pohonnya untuk penanaman nanti, itu bisa jadi penghijauan,” pungkasnya.
Editor: Rian


