lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan sosial di Pondok Pesantren Darussalam Martapura, Kabupaten Banjar, dalam rangka program Jaksa Sahabat Santri, Senin (21/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati, didampingi jajaran pejabat Kejati Kalsel, termasuk para asisten, koordinator, para kepala seksi, Kabag TU, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, yang diwakili oleh Sekretaris Disdukcapil, Drs Zainal Muttaqin.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Kalsel menyerahkan akta kelahiran kepada para santri yang selama ini belum memiliki dokumen kependudukan resmi. Penyerahan dilakukan secara kolektif di lingkungan Pondok Pesantren Darussalam, dan dihadiri langsung oleh Ketua Yayasan Ponpes Darussalam, Dr KH Muhammad Husein.
BACA JUGA : Kejati Kalsel Tangkap DPO Terpidana Korupsi
Rina Virawati menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemenuhan hak sipil setiap warga negara, khususnya bagi para santri yang selama ini belum memiliki identitas hukum yang sah.
“Kami ingin memastikan bahwa para santri memiliki dokumen kependudukan agar mereka dapat mengakses layanan publik secara maksimal. Ini adalah bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap program pembangunan nasional, khususnya dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Program Jaksa Sahabat Santri juga menjadi bagian dari rangkaian upaya Kejati Kalsel menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2025. Selain penyerahan dokumen, kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada santri dan pengelola pesantren tentang pentingnya administrasi kependudukan.
BACA JUGA : Kejati Kalsel Dukung Penuh Pelaksanaan HPN
Melalui kolaborasi dengan Disdukcapil, Kejati Kalsel berharap kegiatan serupa dapat diperluas ke pesantren dan lembaga pendidikan lainnya di Kalimantan Selatan, guna meningkatkan kesadaran hukum dan menjamin kepastian identitas hukum bagi generasi muda.
Editor : Fra


