lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pasangan Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan sebagai pemenang dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Qin, Banjarbaru, pada Rabu (28/5/2025) malam.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, bersama empat anggota KPU Provinsi dan satu anggota KPU Banjarbaru sebagai penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kalsel menyatakan bahwa pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono berhasil meraih 56.043 suara atau 52,15 persen dari total suara sah, sehingga ditetapkan sebagai pasangan terpilih dalam Pilwali Banjarbaru 2024.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono, sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih untuk periode 2025–2030,” ujar Andi Tenri, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pasangan terpilih dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Banjarbaru dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap pasangan terpilih dapat menjalankan amanah yang telah diberikan warga Banjarbaru dengan sebaik-baiknya, serta merealisasikan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye,” pungkasnya.
Sumber : Tribunbanjarbaru
Editor : Tim Redaksi












