lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kapuas kembali membuahkan hasil. Kali ini, satu keluarga diduga terlibat dalam praktik peredaran barang haram tersebut. Seorang pria berinisial Z (47), warga Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga menjadi pengedar sabu.
Yang mengejutkan, penyelidikan mengungkap bahwa pembeli sabu dari Z adalah keponakannya sendiri, seorang pelajar berinisial GS (17). Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum akibat peran masing-masing dalam transaksi narkoba yang terendus polisi.
Penangkapan terhadap Z dilakukan pada Senin sore, 26 Mei 2025, sekitar pukul 15.20 WIB. Polisi mengamankan Z di rumahnya dengan barang bukti berupa sebuah ponsel merek Samsung A05s warna putih dan uang tunai sebesar Rp 3 juta, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya GS beberapa waktu lalu. Dari keterangan pelajar itu, terungkap bahwa dirinya membeli sabu seberat 5 gram dari Z dengan harga Rp 5 juta.
“Ini sangat memprihatinkan. Peredaran narkoba sudah merambah ke lingkungan keluarga, bahkan melibatkan anak di bawah umur. Kami akan terus telusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar,” kata AKP Hengky, Rabu (28/5/2025).
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main—minimal lima tahun penjara dan bisa saja hingga seumur hidup.
Polres Kapuas menegaskan akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya tanpa kompromi. “Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, bahkan jika itu terjadi di dalam satu keluarga,” tegas AKP Hengky.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait narkoba.
Editor: Muhammad Tamyiz


