Lenterakalimantan.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi memimpin langsung razia warung malam bersama 50 personel Satpol PP dan Damkar HST, Selasa (18/04/2023) dini hari.
Sebanyak 287 botol alkohol 95 persen dan 3 botol minuman jenis anggur merah berhasil diamankan pihakmya pada sebuah warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda Ramadan Nomor 3 tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2007 dan Perda Miras Nomor 15 Tahun 2019, serta Surat Edaran Forkopimda Tentang Ramadan Nomor 338/103/Bakesbangpol/2023.
Kasat Pol PP dan Damkar HST, Subhani yang juga merupakan Kordinator Lapangan (Korlap) mengatakan, pihaknya menggelar razia tadi malam sejak pukul 23.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA dini hari menyasar berbagai lokasi setempat.
“Satu warga berinisial RA kedapatan menyimpan serta menjual alkohol 95 persen dan tiga botol anggur merah yang sudah kosong,” terangnya.
Kemudian, oknum yang kedapatan itu pun diamankan dengan disita KTP serta akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten HST.
Sementara itu, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengatakan, dalam rangka menyucikan Bulan Ramadan, masyarakat kiranya tidak hanya melaksanakan amal Ma’ruf tetapi juga nahi mungkar.
“Usaha untuk mencegah nahi mungkar ini yakni terus melakukan penertiban agar di bulan yang penuh suci ini, masyarakat betul-betul memperoleh keberkahan,” tambahnya.
Dengan gencarnya razia yang dilakukan, Bupati berharap dapat menimbulkan efek jera dan tidak lagi terulang, serta dapat dijadikan pelajaran penting bersama.
Bupati Aulia mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjunjung bulan Ramadan ini menjadi bulan yang penuh dengan kesucian, serta jangan dinodai dengan perilaku kemaksiatan.


