lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH ‐ Tujuh anggota DPRD Barito Utara (Barut), bersama tiga staf sekretariat DPRD melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Lahei Barat, dalam rangka melakukan verifikasi lapangan atas permasalahan ganti rugi lahan atau tali asih di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PADAIDI–PT KDC, Selasa (10/6/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada 14 April 2025 lalu, yang membahas keluhan masyarakat pemilik lahan terkait belum adanya kejelasan kompensasi dari pihak perusahaan.
Pertemuan dipimpin oleh anggota DPRD Hasrat. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barut AKP Erik Andersen, perwakilan masyarakat pemilik lahan Jumadi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hasrat, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT PADAIDI–PT KDC yang dinilai mengabaikan upaya penyelesaian yang tengah difasilitasi DPRD Barut.
Ia menyoroti bahwa lahan milik masyarakat atas nama Jumadi (anak dari Bapak Sukur) telah digarap oleh perusahaan tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik sah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,” tegasnya.
AKP Erik Andersen yang mewakili Kapolres Barut menanggapi situasi ini dengan menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan penelusuran ulang atas dokumen kepemilikan lahan mereka. “Apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan,” ujarnya.
Kepala Desa Luwe Hulu, Arisandi, dalam kesempatan tersebut turut menyuarakan harapan warganya. Ia meminta DPRD agar bertindak tegas dalam menyelesaikan konflik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Adi Suwarman, selaku Camat Lahei Barat mengatakan, pihaknya sebenarnya mengharapkan perusahaan PT PADA IDI-PT KDC bisa hadir pada kunjungan DPRD Barut ini, untuk memediasi dan mencari solusi sebagai tindak lanjut RDP di DPRD Barut terkait ganti rugi lahan warga yang belum diselesaikan yang diduga tumpang tindih kepemilikan.
“Mediasi ini seharusnya dihadiri Kades Muara Inu dan pihak terkait mengingat area IUP PT PADA IDI – PT KDC berada di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat,” ungkap Adi Suwarman.
Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Barut dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap pihak yang terkait dalam konflik lahan dapat bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Rian


