• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Otmil Banjarmasin Tuntut Jumran Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Juwita bersama Tim AUK Keberatan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Otmil Banjarmasin Tuntut Jumran Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Juwita bersama Tim AUK Keberatan
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Otmil Banjarmasin Tuntut Jumran Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Juwita bersama Tim AUK Keberatan

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
5 Min Read
Oditurat Militer (Otmil) IIII-15 Banjarmasin menuntut Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pembunuh Juwita jurnalis asal Banjarbaru dengan hukuman penjara seumur hidup. Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Oditurat Militer (Otmil) IIII-15 Banjarmasin menuntut Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pembunuh Juwita jurnalis asal Banjarbaru dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

“Kami memohon terdakwa atas nama Jumran dijatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup,” ucap Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi saat membacakan tuntutannya.

Diketahui Jumran sendiri didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, Otmil juga menuntut agar Jumran dipecat dinas TNI AL.

Dalam tuntutannya, Sunandi menjelaskan pada hal-hal yang memberatkan Jumran. Seperti tindak pidana pembunuhan berencana, merusak citra TNI di mata masyarakat dan menghilangkan nyawa Juwita.

“Hal-hal yang meringankan nihil,” tandasnya.

Sementara itu, keluarga korban bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Juwita resmi mengajukan surat keberatan atas tuntutan Otmil pada perkara pembunuhan berencana Kelasi Jumran Keluarga korban bersama Tim Advokasi Keadilan Untuk Juwita (Tim AUK) setelah sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Otmil perkara pembunuhan berencana Kelasi Jumran mengajukan keberatan kepada Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Letkol Chk Arie Fitriansyah dan majelis hakim pemeriksa sidang perkara Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025, Keluarga korban diwakili Supraja Ardinata dan Susi Anggraini bersama kuasa hukum yaitu Muhamad Pazri, Oriza Sativa, Kisworo Dwi Cahyono, Rahmat Dannur, dan Mbarep Slamat Pambudi.

Sehubungan dengan agenda persidangan Perkara Nomor: Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oditur militer perkara pembunuhan berencana terdakwa Jumran telah dilaksanakan.

Tim AUK bersama keluarga korban mengajukan permohonan keberatan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Otmil dalam perkara a quo.

“Pada intinya kami kuasa dan keluarga keberatan secara objektif,” ujar Tim AUK M Pajri dalam siaran pers yang diterima lenterakalimantan.com, Rabu malam.

Alasannya Tim AUK, pertama terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana. Kedua cara membunuh berdasarkan fakta membunuh dengan cara biadab dan tidak manusiawi.

Ketiga sebelum membunuh juga melakukan dugaan pemerkosaan dengan bujuk rayu.
Selanjutnya, keempat terdakwa juga merupakan aparat negara yang seharusnya melindungi mengayomi dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, kelima terdakwa melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan alat bukti pembunuhan berencana, serta tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan banyak yang ditutup-tutupi pada pemeriksaan keterangannya, dan keenam terdakwa mengaku tidak puas kepada pihak keluarga atas perbuatan menghilangkan nyawa korban.

“Adapun alasan-alasan keberatan lain secara psikologis juga adalah perlunya mempertimbangkan dampak yang dialami oleh keluarga korban dan masyarakat,” katanya.
Menurut Tim AUK, pada dasarnya perilaku terdakwa merusak citra dan nama baik dari TNI di mata keluarga korban dan juga masyarakat.

Selain itu, manakala terhadap perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan berencana atas warga sipil yaitu korban Juwita adalah seorang wanita dan juga jurnalis dengan sadis.

“Hal itu jelas melanggar nilai kemanusiaan dan juga nilai kesatriaan tidak dituntut atau divonis hukuman mati, akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tubuh TNI itu sendiri,” ujarnya.

Keluarga korban Juwita diwakili Supraja Ardinata dan Susi Anggraini. Foto: Istimewa

Atas peristiwa itu, orang tua korban sangat terpukul dan kehilangan anak perempuan satu-satunya, serta mengalami trauma berat atas kehilangan sosok korban yang dikenal supel dan ramah terhadap teman-teman, kolega, dan orang-orang terdekat lainnya.

“Sehingga demi keadilan seharusnya berdasarkan uraian di atas dan rangkaian fakta pembunuhan berencana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa Kelasi Jumran layak untuk dijatuhi hukuman mati berdasarkan kerugian dampak sosial dan psikologis yang terjadi, bukti-bukti dan fakta di persidangan perkara a quo,” ujarnya lagi.

Berdasarkan alasan keberatan tersebut, Tim AUK dan keluarga korban berharap agar Ketua majelis hakim dan anggota majelis hakim perkara a quo berkenan mempertimbangkan alasan-alasan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Otmil.

“Pada perkara a quo untuk dapat mengesampingkan tuntutan tersebut dan bertindak demi keadilan menjatuhkan vonis hukuman mati yang setimpal dengan perbuatan terdakwa atas dengan lancangnya menghilangnya nyawa korban atas kepentingan pribadi, ego bejat, dan niat yang amat jahat dari terdakwa itu sendiri,” pungkas Tim AUK.

Editor: Rian

Terpopuler

dayak
Gubernur Kalteng Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Dayak Kaltim di Balikpapan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Wakil Bupati Kapuas Hadiri Silaturahmi Gubernur Kalteng Bersama Menag RI dan Dubes Denmark

APBD Perubahan Kaltim Naik Jadi Rp21,74 Triliun, Fraksi DPRD Ingatkan Transparansi Anggaran

DP3A P2KB PMD Balangan Melalui Dataku, Optimis Mampu Tingkatkan Pembangunan Desa

Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Emas Surabaya

DLH Kotabaru Sosialisasikan Kampung Iklim

Ramah Lingkungan, UPZ Al Khair Barabai Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban Gunakan Daun Pisang

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Perpustakaan di Kota Banjarmasin, Pemko Gelar Bimtek

Kepengurusan BKPRMI Kabupaten Tabalong Periode 2023-2027 Dilantik

Wakil dan Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Malam Ramah Tamah MTQH se – Kalteng

Masih Didominasi Kasus Narkotika, Kejari HST Musnahkan Barang Rampasan dari 23 Perkara

TAGGED:BanjarbaruBanjarmasinKasus Jumran
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article LPG 3 Kg Stok LPG 3 Kg di Kalsel Aman Jelang Iduladha, Hiswana Migas Imbau Penggunaan Tepat Sasaran
Next Article Wakil Bupati kotabaru Syairi Mukhlis bersama Frokopimda saat Pelaksanaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di halaman Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan . Foto : Putri Lenterakalimantan.com Pemkab Kotabaru Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Latest News

triwulan
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen selama Triwulan I 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
endang agustina
Endang Agustina Tekankan Disiplin Anak di Era Digital, Jangan Sampai Keluar Jalur
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
kecamatan pelaihari
Penuh Warna dan Inovasi, Karya PAUD dan SD Ramaikan Tala Education Expo 2026
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
Supian HK
Supian HK Dampingi Ketua KPU RI Tinjau Pembangunan Kantor KPU di Banjarbaru
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?