lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas birokrasi melalui penandatanganan Internal Audit Charter (IAC), dirangkai dengan sosialisasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 dan survei P
penilaian integritas (SPI) 2025, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Pembataan, Kamis (26/6/2025).
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Bupati Tabalong, H M Noor Rifani, yang menekankan pentingnya langkah-langkah ini dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati M Noor Rifani menyatakan, penandatanganan Internal Audit Charter merupakan langkah strategis dan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam memperkuat sistem pengawasan internal.
“Dokumen IAC ini menjadi dasar dan pedoman formal bagi Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Dia menyambut baik inisiatif ini, yang nilainya sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan “clean government” dan pemerintahan yang berintegritas sebagaimana digaungkan dalam visi Tabalong SMaRT.
“Penguatan peran Inspektorat sangat penting, tidak hanya sebagai aparat pengawas internal, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati M Noor Rifani berharap kegiatan ini dapat memenuhi salah satu penilaian MCSP tahun 2025 pada area penguatan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) aspek Independensi dan objektivitas, khususnya pada indikator Akses Langsung dan Tak Terbatas kepada Inspektur Daerah dalam hal Persetujuan Internal Audit Charter (IAC).
Selain penandatanganan IAC, acara ini juga menjadi momentum sosialisasi program MCSP dan SP 2025. Bupati M Rifani menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan budaya antikorupsi di setiap level pemerintahan.
“Kegiatan ini juga merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan korupsi dengan cara mengurangi peluang terjadinya Korupsi akibat adanya kelemahan dalam sistem Tata Kelola Pemerintahan,” jelasnya.
Program MCSP dan SPI, lanjut Bupati M Rifani menekankan pentingnya pencegahan yang sistematis dan berbasis data untuk memperkuat integritas birokrasi dan pelayanan publik.
Terkait capaian, Bupati Tabalong memaparkan bahwa nilai MCSP sebagai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Tabalong pada tahun 2024 berada pada angka 94,14% dan sudah berada pada zona hijau.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa posisi Tabalong masih perlu ditingkatkan karena secara urutan di Provinsi Kalimantan Selatan masih berada pada posisi ke-7.
Sementara itu untuk nilai SPI pada tahun 2024, Kabupaten Tabalong berada pada zona merah atau posisi rentan dengan nilai 72,87%.
“Nilai ini turun dari tahun sebelumnya sehingga seyogyanya hal ini menjadi perhatian lebih kita bersama,” ucapnya.
Terakhir Bupati Tabalong mengharapkan pencegahan korupsi di Kabupaten Tabalong akan berjalan dengan maksimal, jika semua pihak bekerja sama untuk dapat berkontribusi dengan cara menutup celah-celah yang dapat mengakibatkan terjadinya korupsi.
“Saya berharap seluruh Perangkat Daerah dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan introspeksi, memperbaiki sistem dan prosedur, serta membangun budaya kerja yang jujur, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih,” tutupnya.
Editor: Rian












