lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong berupaya mempercepat proses legalisasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui rapat koordinasi (rakoor) yang digelar di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Pemkab Tabalong pada Kamis (12/6/2025).
Rakoor ini dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tabalong, Noor Zain Akhmad Yani, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani.
Hadir dalam rakoor ini dinas terkait, para camat se-Tabalong, perwakilan kepala desa/lurah yang diwakili Ketua dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tabalong, serta perwakilan notaris.
Turut hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalsel.
Noor Zain Akhmad Yani mengungkapkan, proses legalisasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus rampung dalam satu bulan ke depan. Hal ini mengingat Presiden Prabowo dijadwalkan akan meluncurkan koperasi-koperasi tersebut pada 12 Juli 2025.
“Sampai saat ini, dari 131 desa di Tabalong, baru 13 koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum. Angka ini kurang dari 10 persen,” ujarnya.
Ia berharap, dalam sisa waktu yang singkat, seluruh Koperasi Merah Putih dapat segera memiliki badan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian Perdagangan (DKUPP) H Syam’ani menambahkan, target legalisasi badan hukum koperasi diharapkan dapat tercapai melalui kerja sama dan kolaborasi semua pihak.
“Sesuai instruksi Bupati Tabalong, koordinasi intensif dengan notaris maupun Kemenkumham sangat penting agar tidak ada kendala yang menghambat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong H M Noor Rifani, dalam arahannya menegaskan, sinergi merupakan kunci utama dalam mempercepat proses legalisasi koperasi.
“Kita semua harus bekerja keras, bersemangat, berkolaborasi, dan bersinergi. Proses ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri karena sangat berkaitan, mulai dari musyawarah desa, proses notaris, hingga pengesahan badan hukum. Semua adalah satu kesatuan yang memerlukan kolaborasi,” tegas Bupati Tabalong
Editor: Rian


