lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Tanah Laut, Senin (2/6/2025).
Wakil Bupati Tanah Laut, H Muhammad Zazuli, hadir mewakili Bupati H. Rahmat Trianto, dalam forum tersebut untuk membacakan secara resmi respons pemerintah daerah.
Ketiga Raperda yang tengah dibahas yakni mengenai perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, revisi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Sebelumnya, seluruh fraksi-fraksi di DPRD Tanah Laut terdiri dari PDI Perjuangan , NasDem, PKB, Hanura, Demokrat, PAN, Golkar, PPP, Gerindra, dan PKS, menyampaikan pandangan mereka secara bergiliran terkait muatan serta urgensi ketiga Raperda tersebut.
Dalam penyampaiannya, Wabup H Zazuli menjelaskan bahwa revisi Perda tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang serta menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan terbaru, termasuk UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 dan UU No. 23 Tahun 2014.
Perubahan ini secara khusus akan memperluas cakupan bantuan hukum, termasuk untuk pengurusan dokumen kependudukan hasil putusan pengadilan yang selama ini terbentur keterbatasan anggaran.
“Dengan perubahan ini, target penanganan kasus diharapkan meningkat dari 15 kasus per tahun menjadi 100 kasus per tahun,” jelas Zazuli.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan hukum tidak mencakup perkara narkotika dan kekerasan terhadap perempuan atau anak. Namun, masyarakat tetap diberikan ruang untuk mendapatkan bantuan hukum dari lembaga terakreditasi nasional atau melalui program layanan yang tersedia.
Dari sisi anggaran, pemerintah mencatat bahwa realisasi bantuan hukum pada 2023 dari total Rp62 juta hanya terserap 50%, dan pada 2024, sebesar Rp75 juta baru terserap 54%. Sosialisasi juga telah dilakukan di tiga Kecamatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah demi memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan koridor hukum yang berlaku.
Editor : CAN


