• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Ilegal Omnicom Group (OMC) Palsu
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Ilegal Omnicom Group (OMC) Palsu
BeritaNasional

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Ilegal Omnicom Group (OMC) Palsu

Ikhsan Makkawali
Last updated: Juli 16, 2025 9:18 am
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Satgas PASTI
Satgas PASTI. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha di Indonesia yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin), Rabu (16/7/2025).

Omnicom Group yang sah merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Namun, kegiatan usaha yang mencatut nama OMC di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas ilegal tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa entitas OMC yang beroperasi di Indonesia menjalankan skema bisnis dengan pola rekrutmen member-get-member secara berjenjang untuk mendapatkan komisi. Para anggota diwajibkan menyetor dana (deposit) tanpa adanya aktivitas usaha yang nyata atau produk yang dijual, melainkan hanya ditugaskan melakukan “aktivitas penilaian”.

BACA JUGA : OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh entitas tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI juga menemukan bahwa kegiatan OMC di Indonesia melibatkan figur tokoh agama dan perangkat desa dalam acara sosial seperti seminar, gathering, dan peresmian kantor cabang untuk menarik kepercayaan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah dan akan melakukan sejumlah langkah, antara lain:

  • Pemblokiran akses ke aplikasi dan tautan (URL) terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia;
  • Pemblokiran rekening bank yang digunakan oleh oknum terkait;
  • Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA : OJK Tegaskan PT Investindo Public Optima Tidak Memiliki Izin IPO

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan. Masyarakat diingatkan untuk memeriksa dua aspek utama, yaitu:

Legal, yakni memastikan produk atau layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang;

Logis, yakni menilai apakah iming-iming keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke Kontak OJK melalui: Telepon: 157, WhatsApp: 0811 5715 7157, Email: [email protected] atau [email protected].

Sumber : Rilis OJK

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pergub Desa Wisata Pacu Pariwisata Kaltim, Kunjungan Turis dan Hunian Hotel Melonjak

Batola Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati: Jadikan Pancasila Landasan dalam Setiap Tindakan

Dispora Kalsel Gelar Lomba Kreativitas Pemuda, Siapkan Hadiah Rp160 Juta

Pj Bupati Batola Dinansyah Tekankan Pentingnya Memiliki Data Yang Akurat

Kabar Baik, Dua Jembatan di Kecamatan Lahei Barat Barito Utara Dibangun Tahun Ini

Acil Odah Lepas Jamaah Haji, Doakan Sehat dan Menjadi Haji Mabrur

Kontes Bonsai Bikin Bangga Walikota Banjarmasin

Bupati HST Tutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Kemboja Cup ke-17

Paman Birin Lepas Tour De Loksado 2024

OJK Siapkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan

TAGGED:JAKARTAojkOmnicom Group (OMC) PalsuOtoritasa jasa KeuanganSatgas PASTISatgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Ilegal Omnicom Group (OMC) Palsu
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Plt Sekda Kalteng Resmikan Pesona Tambun Bungai 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM
Next Article Wabup Adi Mula Tekankan Pentingnya KIA sebagai Akses Layanan Publik bagi Anak Wabup Adi Mula Tekankan Pentingnya KIA sebagai Akses Layanan Publik bagi Anak

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?