lenterakalimantan.com, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menertibkan sejumlah oknum peminta sumbangan yang mengatasnamakan tempat ibadah.
Aksi ini dinilai meresahkan karena dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, bahkan menggunakan kendaraan keliling tanpa izin resmi.
Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Tebing Tinggi, di mana seorang peminta sumbangan mengaku berasal dari Kabupaten Banjar dan meminta dana untuk pembangunan tempat ibadah di Martapura. Namun saat diminta menunjukkan surat izin, yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya.
“Kami sudah melakukan pembinaan, teguran hingga membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi aktivitas tersebut,” ujar Kasatpol PP Balangan, Aspariah, saat rapat koordinasi penegakan Perda di Aula Benteng Tundakan, Kamis (3/7/2025).
Aspariah menyebut, beberapa peminta sumbangan telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, sebagian pelaku sulit diberi efek jera karena tetap melakukan aktivitas serupa meski sudah ditegur. Bahkan ada indikasi bahwa modus ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban penipuan berkedok amal. Apalagi banyak dari mereka yang tidak bisa menunjukkan legalitas atau izin resmi,” tegasnya.
Selain penertiban peminta sumbangan, Satpol PP juga menyoroti pelanggaran lainnya seperti penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan dugaan praktik prostitusi di sebuah warung kawasan Kecamatan Paringin.
Aspariah menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi terkait seperti Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Kejaksaan Negeri, dan Polisi Militer dalam menegakkan ketertiban umum di wilayah Balangan.
Ia berharap upaya penegakan peraturan daerah ini mendapat dukungan penuh agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Masyarakat juga diminta lebih waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Editor: Rian


