lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur yang ingin memiliki rumah subsidi. Pemerintah Provinsi Kaltim resmi meluncurkan program bebas biaya administrasi untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini mencakup pembiayaan notaris, balik nama, hingga provisi bank, dengan nilai bantuan mencapai Rp10 juta per unit.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa prosesnya sederhana. Warga cukup memilih rumah, melengkapi dokumen, dan mengajukan kredit ke bank yang bekerja sama.
“Begitu bank menyatakan layak kredit, pemerintah akan menanggung biaya administrasi tersebut,” terang Nanda, sapaan akrabnya, Rabu (20/8/2025).
Program ini juga berjalan seiring dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat. Melalui skema tersebut, masyarakat bisa menikmati bunga rendah, maksimal 5 persen.
Tak hanya itu, batas penghasilan penerima manfaat pun naik signifikan. Jika sebelumnya hanya Rp7 juta, kini menjadi Rp11 juta per bulan.
“Kalau penghasilannya kecil, bukan berarti tidak bisa. Asal disiplin menabung, misalnya sejuta per bulan, tetap bisa mencicil rumah,” kata Nanda memberi motivasi.
Saat ini, Pemprov Kaltim telah menggandeng sejumlah perbankan, seperti BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara. Selama bank tersebut ada di kota atau kabupaten, program ini bisa dimanfaatkan masyarakat.
Inisiatif ini merupakan bagian dari Enam Program Gratispol yang digagas Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk memberikan kemudahan nyata bagi warga Benua Etam.
Editor: Muhammad Tamyiz


