lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dalam rangka menghadiri audiensi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Laung Kuning Banjar inginkan undang-undang Sultan Adam kembali dihidupkan dalam Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat. Jumat (5/4/2024).
Juru bicara Laung Kuning Banjar Muhammad Noor Gazali atau yang kerap dengan sapaan Matnor saat dikonfirmasi media lenterakalimantan.com pada Sabtu (6/4/2024) menjelaskan dalam hal tersebut pihaknya menyampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kalsel meminta agar UU Sultan Adam dihidupkan untuk kesejahteraan masyarakat adat.
“Hari ini kita berdiri disini dengan satu tujuan yaitu memperjuangkan peninggalan nenek moyang (pedatuan) kita. Kita memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan. Kita Orang Banjar adalah penduduk asli Kalimantan, kita Orang Banjar adalah suku mayoritas di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Matnor bilang, Kerajaan Banjar adalah salah satu cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kerajaan Banjar mempunyai Hukum tertulis yaitu Undang-Undang Sultan Adam yang didalamnya mengatur kehidupan masyarakat Banjar termasuk soal Hukum tanah.
“Kita Orang Banjar ingin agar Undang-Undang Sultan Adam bisa diimplementasikan kembali dalam kehidupan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan. Karena ini merupakan warisan dari peninggalan orang tua (pedatuan) kita Orang Banjar yang merupakan salah satu identitas pembentuk Bangsa Indonesia yang kaya dengan adat istiadat,” terangnya.
kemudian ia juga menerangkan, bahwa kita sudah merdeka selama 78 tahun, tetapi masyarakat adat kita belum sepenuhnya merdeka.
“Jangan ada lagi tanah adat masyarakat kita yang dirampas dan jadi korban eksploitasi baik itu secara individu maupun golongan yang menguntungkan sepihak,” terang Matnor.
Sebelum mengakhiri, ia memohon kiranya Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel mengapresiasi apa yang mereka sampaikan.
“Saya memohon kiranya bapak-bapak sekalian mengapresiasi apa yang sudah di sampaikan. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang nanti menjaga tanah adat kita. Dan jangan sampai anak cucu kita kelak merasa asing dengan tanah adat Banuanya sendiri seperti hutan, tanah dan air yang ada di Banua Kalimantan ini,” tutupnya.












