lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi pada Kamis (31/7/2025).
Penetapan ini menjadi yang kedua di Kabupaten Banjar setelah sebelumnya Desa Indrasari mendapat status serupa. Dalam kesempatan yang sama, 20 desa lainnya turut dicanangkan untuk mengikuti jejak tersebut.
Acara penetapan berlangsung di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Dalam sambutan Bupati Banjar yang dibacakan oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, disampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa agar lebih cepat, mudah, dan transparan sesuai standar yang berlaku.
“Kami meyakini Ombudsman RI memiliki perhatian lebih kepada pemerintah desa di Kabupaten Banjar. Harapannya, seluruh desa dapat memberikan pelayanan optimal dan bebas dari pelanggaran aturan,” ujarnya.
Ikhwansyah juga berharap pendampingan dan pembinaan oleh Ombudsman terus dilanjutkan agar desa-desa lainnya dapat mengikuti jejak Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin, menegaskan pentingnya peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa maladministrasi masih menjadi tantangan di banyak wilayah.
“Desa merupakan ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika desa kuat, maka provinsi juga akan kuat,” katanya.


