lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/8/2025).
Tiga Perda yang disahkan mencakup Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, anggota dewan, Kepala SKPD, serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah membahas dan merumuskan ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiga Perda menjadi landasan strategis dalam memperkuat pembangunan Kota Banjarmasin ke depan.
“Alhamdulillah, Paripurna berjalan lancar. Ketiga Perda ini menjadi dasar penting untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan perencanaan jangka menengah di Banjarmasin,” ujarnya.
Terkait Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Yamin menilai regulasi ini akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Ia berharap Perda tersebut dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kearsipan dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Arsip, menurut Yamin, bukan hanya dokumen masa lalu, tetapi bukti akuntabilitas dan sumber informasi strategis.
“Dengan sistem kearsipan yang tertib dan terintegrasi, pelayanan publik akan menjadi lebih efisien dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Perda tentang RPJMD Kota Banjarmasin 2025–2029 juga disahkan sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah. Dokumen ini memuat visi “Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera”, dengan empat misi utama:
- Menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter
- Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan berbasis digital
- Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan
- Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan
Yamin berharap RPJMD ini dapat menjadi dokumen yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman.
“RPJMD ini kami harapkan menjadi panduan yang berkelanjutan bagi pembangunan Kota Banjarmasin ke depan,” ujarnya.
Ia pun menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada DPRD, panitia khusus, dan seluruh jajaran eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan tiga Raperda strategis tersebut hingga ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Editor : Tim Redaksi


