lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOtabaru laksanakan rapat paripurna terkait penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Flapon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 Bupati, Senin (15/7/2024).
Pada rapat ini, Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Al Idrus melalui Asisten II BIdang Perekonomian dan Pembangunan, Murdinato mengungkapkan KUA dan PPAS tersebut dirancang untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025.
Murdinato menyebutkan, hal ini mengacu pada aturan hukum, yaitu Peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yaitu terwujdunya masyarakat yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan,” ungkap Murdianto.
Selanjutnya ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru sudah menargetkan sebesar Rp. 3,3 triliun dari pendapatan daerah atas penerimaan pembayaran sebesar Rp. 300 miliyar, sementara target belanja mencapai Rp. 3,6 triliuan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengucapkan terima kasih dan tak lupa pihaknya akan melakukan pembahasan terhadap KUA PPAS 2025 yang disampaikan ke pihak Legislatif yang sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru atas penyampaian KUA PPAS ini, semoga dapat segera kami bahas,” pungkasnya.


