• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant, Beri Kepastian Nasabah dan Bank
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant, Beri Kepastian Nasabah dan Bank
BeritaEkonomiNasional

OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant, Beri Kepastian Nasabah dan Bank

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
OJK
Ilustrasi kartu ATM milik nasabah. Foto: Shutterstock
SHARE

lenterakalimantan.com, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant account sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Revisi tersebut akan menyasar ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, di mana rekening tabungan dasar atau Basic Saving Account (BSA) bisa dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama enam bulan berturut-turut atau saldo nol.

“Upaya kita adalah merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant, untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin jelas,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam diskusi di Bandung, seperti dikutip dari okezone, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Dian, pengaturan ulang ini penting mengingat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai mencapai Rp428 miliar belum diperbarui datanya selama lebih dari 10 tahun.

Kondisi tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.

“OJK dalam kewenangannya akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk merevisi aturan-aturan yang berkaitan dengan rekening dormant,” tegas Dian.

Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening tidak aktif, serta mencegah praktik jual-beli rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Di sisi lain, PPATK mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan untuk keperluan verifikasi dan pencegahan kejahatan keuangan.

“Kami menghentikan sementara transaksi pada puluhan juta rekening, lalu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah terkonfirmasi, status pembekuan dicabut,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan menambahkan bahwa pembekuan sementara tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana.

“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, karena mencari rekening tidur untuk disalahgunakan jadi susah,” tegasnya.

Cara Nasabah Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK

PPATK menyediakan prosedur bagi nasabah yang rekeningnya diblokir untuk mengajukan keberatan dan reaktivasi:

Mengisi formulir keberatan melalui tautan: bit.ly/FormHensem.

Menunggu proses verifikasi dan pendalaman data oleh PPATK dan bank, dengan estimasi waktu 5 hari kerja, dapat diperpanjang 15 hari tergantung kelengkapan dokumen.

Cek status pembukaan rekening melalui mesin ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank terkait.

Sumber : okezone

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Logo 500
Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin, Wali Kota Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Rumah Tak Layak Huni Martinah Akhirnya Bakal Dibenahi Pemprov

Dua Kapolsek Polres Tanah Laut Berganti

Bupati Kapuas Lantik Ketua dan Pengurus TP PKK Masa Bakti Baru

Lebih Menarik, Depan Gedung RSUD Hadji Boejasin Pelaihari di Cat Warna Berbeda-Beda

Pemkab Barito Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Bawaslu Kotabaru Gelar Rakoor Kehumasan Jaringan Media Untuk Pengawasan Pemilu

Teladani Jejak Rasulullah, Polres Balangan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Hadiri Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan, Menteri Nusron Canangkan Tanah Eks HGU untuk Dikelola Jemaah

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

HUT ke-80 PMI Kapuas Dirayakan Meriah, Dihiasi Kegiatan Pelayanan Sosial

TAGGED:BandungBankNasabahojkOJK Bakal Revisi Aturan Rekening DormantOtoritas Jasa Keuangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pertama Kali Digelar, Lomba Balogo Tingkat Provinsi Diikuti Ratusan Pelajar SD di Tabalong
Next Article Kelas Interaktif English Talk Club Sumber foto : Amel Youth Change Maker Gelar Kelas Gratis Bahasa Inggris

Latest News

WFH
Mulai Berlaku! ASN Banjarbaru Boleh WFH Setiap Hari Jumat
KALIMANTAN SELATAN April 2, 2026
Komisi IV
Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
KALIMANTAN SELATAN April 2, 2026
Lansia Hilang di Sungai Haur Gading Ditemukan Meninggal, Tim SAR Sempat Lakukan Pencarian Intensif
Berita April 2, 2026
parlemen inggris
Gubernur Kalteng Buka Peluang Kerja Sama Strategis Saat Sambut Delegasi Parlemen Inggris
KALIMANTAN TENGAH April 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?