lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Pembataan, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, hadir Wabup, Habib Muhammad Taufani Alkaf sekaligus membuka acara secara resmi.
Sosialiasi kali ini dihadiri para Kades dan Lurah beserta Camat se-Kabupaten Tabalong. Adapun narasumber, yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Catur Ariyanto Widodo, dan Perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel.
Kepala DKUPP Tabalong, H Syam’ani menyampaikan, tujuan dilaksankannya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan terkait pelaksanaan PMK 49/2025, selain itu juga untuk memberikan pemahaman teknis kepada para pelaksana di lapangan.
“Mendorong kesiapan koperasi desa/kelurahan merah putih dalam mengakses pendanaan koperasi secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Syam’ani menyebut, pada Bulan Oktober mendatang pengawas, pengurus, dan pengelola koperasi pihaknya akan memberikan pelatihan manajemen koperasi.
“Insyaallah semua akan kita latih. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bisabisa,” ucapnya.
Pelatihan tersebut lanjut Syam’ani, nanti bakal disesuaikan dengan anggaran yang ada, yaitu maksimal lima orang pengurus masing-masing koperasi akan di bekali.
“Insyaallah lima orang itu akan cukup mewakili pembina koperasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Wabup Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf menyampaikan, sejak diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Koperasi Merah Putih menjadi simbol gerakan ekonomi baru yang bertumpu pada kemandirian rakyat.
Melalui PMK ini, pemerintah memberikan payung hukum yang jelas tentang mekanisme pinjaman sebagai sumber pendanaan, sehingga koperasi dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita semua berharap dengan sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan dan mekanisme pinjaman sebagaimana diatur dalam PMK tersebut,” ungkapnya.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkannya juga tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan, baik dari sisi tata kelola koperasi maupun pengawasan oleh pemerintah daerah dan mitra perbankan.
Editor: Dad


